Kampar,sorotkabar.com – Puluhan hektar kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai Siabu di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Riau, tampak gundul setelah dibabat oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukumnya.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan hidup. Jadi, di samping ada pengungkapan-pengungkapan luar biasa, kami juga terus melakukan pengungkapan secara sistematis dan transparan," ujarnya, Senin (9/6/2025).
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) melakukan pengecekan informasi dari masyarakat pada 22 Mei di Desa Balung.
"Dari sana tim menemukan Suhendra, penjaga kebun. Berdasarkan keterangannya, ia menjaga kebun milik MM seluas 50 hektar, namun baru sekitar 21 hektar yang dibuka," jelasnya.
Kawasan tersebut masuk dalam hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai Siabu. MM ditangkap pada 24 Mei 2024. Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa lahan itu diperoleh dari B.
"Diketahui B dan MM bekerja sama untuk menanam sawit dengan sistem bagi hasil. Selain itu, kami juga menangkap DM, seorang ninik mamak di kampung tersebut," urainya.
DM berperan sebagai pihak yang mengetahui dan mengizinkan kegiatan perambahan. Ia juga mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektar di kawasan itu.
"B menghibahkan tanahnya kepada MM, sementara DM sebagai tetua adat mengetahui dan mengizinkan hal itu," tambah Kombes Ade.
Polda Riau kemudian mengembangkan kasus di lokasi yang sama dan menangkap MGT, pemilik lahan seluas 10 hektar yang dibeli dari R. Nama DM kembali disebut sebagai pihak yang mengetahui transaksi tersebut.
"Kasus ini dapat dipastikan merupakan pekerjaan perseorangan," tegas Kombes Ade.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Tindak lanjut dari kami, tidak berhenti pada dua perkara ini saja. Kami akan melakukan verifikasi dan penegakan hukum terhadap pelaku lain yang merusak kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipai Siabu dan hutan lindung Batang Ulak," pungkasnya. *