DPRD Riau Ditantang Buktikan Keseriusannya Bentuk Pansus Kebun Plasma HGU Perusahaan Perkebunan

DPRD Riau Ditantang Buktikan Keseriusannya Bentuk Pansus Kebun Plasma HGU Perusahaan Perkebunan
DPRD Riau Ditantang Buktikan Keseriusannya Bentuk Pansus Kebun Plasma HGU Perusahaan Perkebunan

Pekanbaru, sorotkabar. com - DPRD Riau ditantang untuk membuktikan keseriusannya membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma 20 Persen Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang ada di Provinsi Riau.

"Buktikan saja, kalau memang DPRD Riau serius," kata anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabut, Bahrul Paham Piliang kepada GoRiau, Selasa (28/10/2025).

Menurut Bahrul, pembentukan Pansus Plasma HGU perusahaan perkebunan tersebut sampai saat ini masih sekedar wacana. "Apalagi ini dari politisi. Sementara identifikasi masalah, terutama soal data, masih belum ada. Kita percaya, tapi kita ragu," kata Bahrul.

Dia menilai, pembentukan Pansus Plasma HGU ini akan menjadi jalan panjang yang berliku, dan melelahkan. "Kita khawatir ini sebatas menaikkan posisi tawar saja. Pengalaman mengajarkan kita demikian. Makanya kita sebut jalannya masih panjang. Kita tidak bisa mempercayainya sebelum dikeluarkan agenda rinci tahapan yang dibuat," sebut Bahrul.

Menurut Bahrul, jika DPRD Riau memang serius membentuk Pansus Plasma HGU itu, segera undang perusahaan-perusahaan perkebunan dan instansi terkait untuk membahas masalah kewajiban membuat kebun plasma 20 persen dari luas HGU kebun inti perusahaan tersebut.

"Tak hanya itu, undang juga civil society yang selama ini bergerak di grass root. Rumuskan langkah bersama, bagi peran dan jadwalkan ekspose kinerja bulanan. Ekspose setiap tahapan agenda itu sangat penting. Jangan jadikan pembicaraan ini sebagai pembicaraan santai dan tertutup. Tapi memang harus diagendakan secara serius dan terekspos," tandas Bahrul.

Untuk diketahui, peraturan pembangunan kebun plasma perusahaan perkebunan mengharuskan perusahaan untuk menyediakan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk dikelola oleh masyarakat sekitar melalui sistem kemitraan. Aturan ini wajib dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan perizinan baru, perpanjangan, atau pembaruan HGU, seperti yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Meski begitu, sudah hampir sebulan sejak Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menyampaikan wacana pembentukan Pansus Plasma 20 Persen, namun hingga kini DPRD Riau belum membahasnya secara formal dalam forum resmi.

Wakil Ketua DPRD Riau Ahmad Tarmizi sendiri menampik anggapan bahwa rencana pembentukan Pansus tersebut hanya sebatas wacana. Ia menegaskan, upaya pembentukannya masih terus bergulir.

“Saat ini baru tahap pengumpulan dukungan dari fraksi-fraksi dan anggota DPRD Riau,” ujar Ahmad Tarmizi, Sabtu (26/10/2025) kemarin.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya persoalan terkait kewajiban kebun plasma oleh perusahaan perkebunan yang hingga kini belum terlaksana maksimal. Selain itu, pembentukan Pansus juga dinilai penting dalam menghadapi tantangan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebutuhan fiskal yang terus meningkat. (*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index