Dua Pemasok Ekstasi ke Marisa Putri Ditangkap, 5.055 Butir Ekstasi dan 1.620 Butir Happy Five Diamankan

Dua Pemasok Ekstasi ke Marisa Putri Ditangkap, 5.055 Butir Ekstasi dan 1.620 Butir Happy Five Diamankan
Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka MA dan SM, Rabu (07/08/2024).

PEKANBARU, sorotkabar.com - Aparat Kepolisian berhasil menangkap dua pengedar ekstasi yang diduga mengedarkan ke Marisa Putri (21) dan kawan - kawannya.

Marisa Putri, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Riau mengendarai mobil Raize di bawah pengaruh alkohol dan narkoba menabrak pengendara sepeda motor, Renti Marningsih hingga meninggal di tempat.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan 
dari kedua tersangka berinisial MA dan SM berhasil diamankan barang bukti sebanyak 5.055 butir ekstasi dan 1.620 butir pil happy five.

Tersangka MA dan SM ditangkap polisi di Jalan Merak Sakti, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Minggu (4/8/2024).

"Dari tangan tersangka diamankan 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir happy five," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang, Rabu (7/8/2024).

Berdasarkan interogasi, dikatakannya, barang haram ini akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.

"Tersangka mendapatkannya dari bandar internasional. Ini pasti ada kaitannya dengan Marisa. Walaupun tidak langsung, tapi inilah salah satu sumber beredarnya narkotika di Pekanbaru," ungkap Kombes Manang.

Pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan orang yang memberikan barang tersebut. SM mengedarkannya per paket sesuai petunjuk pengendali. 

"Mereka juga berkomunikasi dengan nomor sekali pakai. Dibuktikan dengan puluhan kartu perdana provider. Setelah dipakai berkomunikasi, langsung dibuang," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index