Palembang, sorotkabar. com - Tim Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap seorang pemotor yang melintas di jalan Sukabangun 2, Sukarami Palembang.
Pria tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa 11 kilogram sabu-sabu.
Tersangka bernama Antoni (49) warga Sukabangun 2 Palembang.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka usai pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya transaksi di TKP.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam oleh anggota, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor Beat BG 2840 AED yang tengah parkir didepan Warung Pempek Roda yang berada di jalan Sukabangun 2 Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (27/05/2025) siang," terang Harissandi, Rabu (4/6/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti (BB) 11 paket sabu-sabu dengan berat bruto 11 kilogram.
"Paket sabu-sabu itu terbagi dua jenis kemasan, yakni 3 paket dengan kemasan teh china warna hijau, dan 8 paket dikemas dengan lakban hitam," ungkap Harissandi.
Paket tersebut disimpan tersangka Antoni didalam sebuah tas travel bag warna hitam yang ditaruh di bagian depan motor.
Barang haram tersebut rencananya akan diberikan tersangka kepada penerima.
"Hasil penyelidikan kami menduga ini merupakan jaringan dari Aceh, dan hendak diedarkan di sekitar Kota Palembang," jelas Harissandi.
Kata Harissandi, dalam menjalankan aksi tersebut tersangka Antoni diperintahkan oleh seorang pria berinisial Z yang kini berstatus DPO.
"Setelah kami tangkap, anggota sempat membawa tersangka ke rumahnya untuk digledah. Namun, hasilnya nihil," kata Harissandi.
Antoni (49) yang sehari-hari sebagai penjual burung merpati itu tak mengenal secara dekat dengan Z pria yang memerintahkannya untuk membawa paket tersebut.
"Paket itu saya ambil di KM 11 di sebuah warung jamu, dan diperintahkan untuk diantar ke warung itu nanti ada yang ambil," akui Antoni.
Meski dalam kondisi terborgol, Antoni saat ditampilkan dalam jumpa pers masih berupaya berkelit tak mengenal siapa yang memerintahkan dan mengambil paket tersebut.
"Saya diiming-imingi bakal dibayar Rp 10 juta kalau barang itu diambil," kata Antoni singkat. (*)