Dua Pemuda Keroyok Anak Punk hingga Tewas di Bandung, Kepalanya Ditusuk

Dua Pemuda Keroyok Anak Punk hingga Tewas di Bandung, Kepalanya Ditusuk
Dua Pemuda Keroyok Anak Punk hingga Tewas di Bandung, Kepalanya Ditusuk (Foto : Okezone)

Bandung,sorotkabar.com - Seorang remaja laki-laki berinisial HS (16), yang diketahui sebagai anak punk, ditemukan tewas dengan luka tusuk di kepala di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa 14 Mei 2025.

Polisi mengungkap korban menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara menyatakan jika pihaknya mendapatkan informasi tewasnya korban saat dibawa ke rumah sakit.

Dan hasil identifikasi menunjukkan jika korban mengalami luka fatal berada di telinga sebelah kiri, yang menyebabkan perdarahan hebat di kepala.

“Korban meninggal akibat luka tusukan di kepala, tepatnya di telinga kiri.

Kami mendapat informasi dari rumah sakit dan langsung bergerak ke TKP,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Penyelidikan cepat dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Cicalengka. Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku berinisial TB dan AM dalam waktu kurang dari 24 jam usai kejadian.

“Kedua pelaku kami tangkap di wilayah Cicalengka pada 15 Mei sekitar pukul 03.00 pagi. Satu pelaku lainnya berinisial Z masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Menurut hasil pemeriksaan, motif kekerasan berujung maut ini adalah balas dendam. Pelaku AM diketahui pernah dipukul oleh korban pada 5 Mei lalu, dan kemudian mengajak TB untuk melakukan aksi pembalasan.

“Motifnya dendam. AM sebelumnya menjadi korban pemukulan oleh HS. Dia lalu mengajak TB untuk membalas,” jelas Luthfi.

Luthfi menyebut jika korban diketahui sebagai anak punk yang biasa beraktivitas di sepanjang jalur Rancaekek hingga Garut.

Korban tidak memiliki hubungan pribadi dengan para pelaku.

Polisi memastikan para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi kekerasan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan tidak ada tes atau hasil ke arah positif terhadap minuman keras," ungkapnya.

Saat ini, TB dan AM telah ditahan di Polresta Bandung dan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index