Remaja di Magelang Ditangkap Polisi Seusai Bayar Paket COD, Ternyata...

Remaja di Magelang Ditangkap Polisi Seusai Bayar Paket COD, Ternyata...
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar menunjukkan barang bukti corbek di Magelang, Jumat (30/5/2025). ANTARA FOTO/Heru Suyitno jateng.

Magelang, sorotkabar.com - Seorang remaja asal Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, berinisial BDM (18), harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membeli senjata tajam jenis corbek melalui jasa pengiriman J&T Cargo.

Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar mengungkapkan BDM memesan corbek warna biru bergagang kayu hitam dengan panjang mencolok 125 cm seharga Rp380 ribu.

Transaksi dilakukan sistem COD (cash on delivery) alias bayar di tempat.

"Pelaku membayar uang muka Rp150 ribu terlebih dahulu, sisanya dilunasi saat paket dikirim," ujar Kapolresta, Jumat (30/5).

Drama penangkapan BDM terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu, BDM sedang nongkrong bersama temannya, Enggal Dwi Cahyono, ketika kurir mengabari paket sudah sampai.

Tersangka lantas mengajak temannya menuju SDN 2 Kebonrejo untuk mengambil kiriman.

Tanpa curiga, kurir J&T Cargo yang mengendarai mobil Grand Max menyerahkan paket, dan BDM langsung menyelesaikan pembayaran Rp245 ribu secara tunai.

Namun, belum sempat membuka paket, empat petugas kepolisian yang tidak berseragam langsung menciduk BDM di lokasi.

“BDM mengaku membeli corbek sebagai bentuk persiapan kalau suatu saat teman-temannya ngajak tawuran lagi,” beber Kombes Herbin.

Polisi menjerat BDM dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya tak main-main, maksimal 10 tahun penjara.

Kini, BDM harus mempertanggungjawabkan niat ‘bersiap tawuran’ itu di hadapan hukum.

Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama anak muda, untuk tidak sembarangan membeli senjata tajam, apalagi lewat jalur online yang rawan disalahgunakan. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index