Pekanbaru,sorotkabar.com – Seorang mahasiswa berinisial A (21) tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau, Selasa malam (20/5/2025).
Ia diamankan tepat di depan sebuah minimarket di SPBU Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 100 gram.
"Pelaku masih berstatus mahasiswa. Ia ditangkap saat hendak masuk ke minimarket. Dari kantong jaketnya ditemukan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 103,5 gram," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (24/5/2025).
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.05 WIB itu dilakukan setelah petugas membuntuti A berdasarkan laporan masyarakat.
Ketika A tiba di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan seorang karyawan toko.
Sebagai mahasiswa, keterlibatan A dalam peredaran narkotika menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan.
Alih-alih memanfaatkan masa kuliah untuk belajar dan membangun masa depan, A justru terjerumus dalam aktivitas ilegal yang berisiko tinggi.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu paket sabu dalam plastik hitam, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor. Sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali.
"Masih kami dalami asal barang dan kemungkinan jaringan tempat dia beroperasi," ujar Kombes Putu.
Saat ini, A sudah ditahan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasus ini mencerminkan semakin kompleksnya tantangan di kalangan mahasiswa, terutama dalam hal penyalahgunaan narkotika.
Lingkungan sosial dan tekanan hidup kerap menjadi celah masuknya jaringan peredaran gelap yang menyasar generasi muda. (*)