Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 M Dimusnahkan

Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 M Dimusnahkan
Dirjen Bea Cukai, Askolani. (Foto : kompas/int).

JAKARTA, sorotkabar.com - Ribuan botol minuman keras (alkohol) tanpa pita cukai dan rokok ilegal dengan total nilai Rp165 miliar.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan 
Dirrektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bareskrim Polri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Askolani mengatakan jumlah minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 162.708 botol dan rokok sebanyak 12 juta batang.

"Barang yang dimusnahkan pada hari ini adalah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol. Kemudian ada 12 juta batang rokok, 184 batang cerutu, dan ada 4.782 hasil pengolahan tembakau lainnya," ujar Askolani di Gedung DJBC, Rawamangun, Rabu (31/7/2024)

Selain itu, DJBC juga memusnahkan 74.450 gram molases dan 42 ribu tembakau Inggris. Semuanya akan dimusnahkan karena merugikan negara.

Total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar," kata Askolani.

Menurut Askolani, barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai baik di kantor pusat maupun di kanwil Banten dan di KPU Soekarno-Hatta bersama dengan Bareskrim.

"Tentunya, kolaborasi, sinergi, selalu kami lakukan bersama-sama untuk saling mendukung. Kadang-kadang kami juga mendukung Bareskrim, kadang kami mendukung Jampidsus, kami juga mendukung Bais dan juga dari Danpom TNI dalam melakukan penindakan," pungkasnya. ***
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index