LOCAL STRONGMAN (ORANG KUAT LOKAL)

LOCAL STRONGMAN (ORANG KUAT LOKAL)
MAYANDRI SUZARMAN, SH.MH, Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A Anak Lubuk Jambi Asli (ALJA)   

Mungkin istilah diatas terdengar aneh dan asing di telinga kita, tetapi didalam proses pemilihan kepala daerah istilah tersebut sudah lumrah dan jadi perbincangan. Tidak saja oleh elit partai pengusung atau pendukung, tetapi juga oleh masyarakat local tempat helat pilkada itu berlangsung.

Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, jika pelaksanaan otonomi daerah atau desentralisasi memunculkan banyak penguasa-penguasa atau raja-raja kecil didaerah. Raja-raja kecil ini awalnya bukan siapa-siapa, bahkan tidak ada yang mengenal sepak terjang mereka di dunia politik.

Salah satu konsekwensi logis dari pilkada secara langsung adalah lahir atau munculnya kepala daerah yang mumpuni secara finansial. Yang ketika berkuasa menanamkan kekuasaannya di segala lini dan memerintah bagaikan raja-raja. Semakin kuat modal ekonominya, semakin kuat pula modal sosialnya.

Kepala Daerah tentu mempunyai kekuasaan dalam membentuk, mengembangkan serta mempertahankan kekuasaannya. Kepala Daerah akan semakin mudah membuat control sosial secara internal, sehingga akan membuat semakin besar jaringan kekuasaannya. Local strongman atau orang kuat local disematkan kepada kepala daerah yang berhasil mempertahankan dan menjalankan kekuasaanya dari waktu ke waktu . Mereka memiliki peran dan pengaruh yang sangat besar diranah politik local.

Local strongman ini terkesan tidak mau melepaskan kekuasaan dari genggamannya, bahkan sampai setelah mereka tidak menjabat lagi. Kekuasaan itu mereka turunkan kepada anak, suami, isteri, adik dan keluarga lainnya. Pengganti mereka sebagai Kepala daerah lahir dari akumulasi jaringan dan kekuasaan yang telah mereka tanam sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Daerah. Local strongman memiliki kekuasaan yang sangat besar untuk menentukan pergantian kepemimpinan politik local di daerah. Pemilihan kepala daerah secara langsung telah menciptakan orang kuat local baru, yang memiliki hubungan darah, keturunan atau kerabat dari orang kuat local sebelumnya.

Fenomena lahirnya orang kuat local ini terjadi di banyak daerah di Indonesia, tidak terkecuali di propinsi Riau. Kabupaten Kuantan Singingi adalah salah satu contoh dari adanya local strongman. Bupati Kuantan Singingi 2 Periode (2006-2016), yang juga Ketua DPRD Kuantan Singingi hasil pemilu 1999 setelah pemekaran H. Sukarmis merupakan contoh nyata adanya local strongman. H. Sukarmis dengan pengaruh kuatnya berhasil mengantarkan anaknya Andi Putra sebagai Bupati Kuantan Singingi 2021-2024, walaupun akhirnya Andi harus berhenti karena bermasalah dengan KPK. Sebelum menjadi Bupati, Andi Putra adalah Ketua DPRD Kuantan Singingi hasil pemilu 2014 dengan H. Sukarmis sebagai Bupati waktu itu. Duet Bapak Anak ini bahkan yang pertama kali terjadi di Riau. Selain Andi Putra, anak H. Sukarmis lainnya Adam juga sebagai ketua DPRD Kuantan Singingi 2019-2014. Begitu besarnya pengaruh H. Sukarmis dalam perpolitikan Kuantan Singingi, bahkan sekarang Adam juga digadang-gadang maju sebagai Calon Bupati Kuantan Singingi di pilkada serentak 2024.

Romi Alfisah Putra, anak H. Sukarmis yang lain juga berhasil duduk di DPRD Kuantan Singingi 2 periode. Duduknya Romi juga diyakini karena ada pengaruh H. Sukarmis. Bahkan hebatnya lagi, Romi dan Andi berada dalam 1 dapil dan keduanya berhasil duduk di DPRD Kuantan Singingi pada pemilu 2019. Hal terbaru juga terjadi dengan Bupati Kuantan Singingi incumbent, yakni Suhardiman Amby. Politikus bergelar Datuak Panglimo Dalam dari partai Gerindra ini juga berhasil menjadi local strongman baru. Dia berhasil mengantarkan putranya sebagai anggota DPRD Kuantan Singingi, bahkan putranya itu digadang gadang akan dijadikan ketua DPRD Kuantan Singingi karena partai Gerindra merupakan partai pemenang pemilu di Kuantan Singingi. Kalau ini terjadi, maka kuansing akan mencatatkan rekor dimana dua kali dipimpin oleh Ayah dan anak (dengan catatan Suhardiman Amby kembali terpilih sebagai Bupati di pilkada 2024).

Di Kabupaten Bengkalis juga begitu, setelah Amril Mukminin ada Kasmarni yang merupakan istrinya, walaupun Amril Mukminin terjerat kasus korupsi, namun Kasmarni yang berduet dengan Bagus Santoso berhasil memenangkan pilkada Bengkalis. Di Kabupaten Pelalawan juga ada HM. Haris, mantan Bupati Pelawan dengan anaknya Adi Sukemi yang sempat menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan sebelum akhirnya mengundurkan diri dikarenakan maju dalam pilkada pelalawan, serta anaknya yang lain yakni Sewitri yang merupakan anggota DPRD Propinsi Riau dapil Siak Pelalawan.

Di Propinsi tetangga Sumatera Barat, juga ada local strongman, misalnya di Kabupaten Sijunjung. Bupatinya Benny Dwifa Yuswir merupakan anak dari Bupati sebelumnya Yuswir Arifin. Estafet kepemimpinan sebagai Bupati dilanjutkan oleh anak setelah Bapaknya tidak lagi menjabat. Local strongman erat hubungannya dengan pertalian darah, keturunan atau kerabat dari orang kuat local sebelumnya ini awalnya dilarang dalam Pasal 7 huruf r dan penjelasan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. Namun Pasal tersebut telah dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat  karena mengandung muatan diskriminatif oleh Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Lantas, apakah salah jika local strongman akan terus melanggengkan kekuasaanya? Tidak salah, karena itu merupakan konsekwensi logis dari system demokrasi yang kita anut. Sampai kapan? Sampai rakyat mencabut mandate kekuasaan itu dari mereka.

Oleh:
MAYANDRI SUZARMAN, SH.MH
Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A
Anak Lubuk Jambi Asli (ALJA)
    
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index