Belasan Ribu Penyelenggara Negara Mangkir LHKPN, KPK dan Publik Diminta Bertindak Tegas

Belasan Ribu Penyelenggara Negara Mangkir LHKPN, KPK dan Publik Diminta Bertindak Tegas
Satgas Pendaftaran LHKPN KPK (kanan) melayani penerimaan pelaporan LHKPN di Gedung ACLC. (foto: antara/akbar nugroho gumay).

Jakarta,sorotkabar.com  – Sebanyak 11.114 Penyelenggara Negara (PN) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024 hingga batas pembaruan terakhir pada Jumat (9/5/2025). Padahal, tenggat waktu pelaporan telah ditetapkan pada 11 April 2025.

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib, menilai rendahnya tingkat pelaporan mencerminkan minimnya kesadaran hukum di kalangan pejabat publik.

“Kesadaran hukum masih sangat rendah, bahkan pada level menteri. Banyak yang enggan melapor karena tak ada sanksi hukum yang tegas,” ungkapnya, Senin (12/5/2025).

Titib menilai sebagian besar laporan disusun oleh staf, bukan langsung oleh pejabat bersangkutan, yang seharusnya memiliki tanggung jawab penuh atas keterbukaan dan integritas.

“Kalaupun dilaporkan, biasanya hanya formalitas dan dibuatkan staf,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa banyak pejabat telah mengeluarkan biaya besar untuk meraih jabatan politik, sehingga pelaporan LHKPN dianggap tidak prioritas dan justru menjadi ganjalan bagi mereka yang ingin mengembalikan "modal politik".

“Biaya politik tinggi jadi faktor. Mereka merasa perlu mengembalikan modal, dan itu rawan korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total 415.875 penyelenggara negara wajib lapor LHKPN.

Dari jumlah tersebut, baru 404.761 yang telah melaporkan, sementara 11.114 belum menyampaikan laporan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tingkat kepatuhan pelaporan secara nasional berada di angka 87,26 persen.

Berikut rincian pelaporan berdasarkan sektor:

Eksekutif: 332.353 wajib lapor, 7.995 belum lapor. Tingkat kepatuhan: 86,45 persen.

Legislatif: 20.752 wajib lapor, 2.498 belum lapor. Tingkat kepatuhan terendah: 84,56 persen.

Yudikatif: 17.931 wajib lapor, hanya 1 belum lapor. Tingkat kepatuhan tertinggi: 97,40 persen.

BUMN/BUMD: 44.839 wajib lapor, 620 belum lapor. Tingkat kepatuhan: 90,42 persen.

Khusus di lingkup Kabinet Merah Putih, 123 dari 124 pejabat sudah menyampaikan LHKPN hingga 21 Januari 2025.

Satu orang staf khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni Tina Talisa, belum melapor karena baru dilantik pada 6 Desember 2024. Sesuai aturan, batas akhir pelaporannya jatuh pada 6 Maret 2025.

Nama Tina Talisa sempat tidak muncul di laman resmi elhkpn.kpk.go.id, dan saat dikonfirmasi, KPK menyatakan akan melakukan pengecekan karena masih ada staf khusus lain yang baru dilantik setelahnya.

“Untuk nama per nama, dicek dulu ya. Karena ada beberapa stafsus baru yang dilantik sekitar Februari 2025,” ujar Budi Prasetyo. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index