Pekanbaru,sorotkabar.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatatkan kinerja positif dalam penerimaan pajak hingga Maret 2025 meski target tahunan mengalami penyesuaian.
Realisasi penerimaan mencapai Rp3,12 triliun atau 17,60 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp17,75 triliun.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menjelaskan bahwa penurunan target dibandingkan tahun lalu merupakan dampak dari perubahan sistem administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 464 PMK Nomor 81 Tahun 2024.
“Mulai Januari 2025, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan serta masa pajak lain untuk Wajib Pajak Cabang dilakukan secara terpusat, sehingga berpengaruh terhadap alokasi penerimaan di daerah,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).
Meski demikian, sejumlah jenis pajak tetap menunjukkan pertumbuhan. Penerimaan dari kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara neto tercatat tumbuh 2,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini turut didorong oleh naiknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang mencapai Rp2.860,6 per kilogram pada Maret 2025.
Selain itu, pendapatan dari bunga penagihan dan deposit pajak melonjak signifikan, mencapai Rp31,017 miliar, meningkat dari Rp152 ,3 miliar pada tahun sebelumnya.
Dari sisi sektor usaha, pertumbuhan tertinggi dicatatkan sektor pertanian dengan kenaikan 17,125 persen, disusul sektor perdagangan sebesar 2,34 persen, serta sektor administrasi pemerintahan sebesar 0,914 persen.
“Penerimaan dari sektor pertanian sangat terdorong oleh peningkatan PPN sawit, sementara sektor administrasi disumbang oleh PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, dan PPh Final,” jelas Ardiyanto.
Dalam hal kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, hingga akhir Maret 2025, telah terkumpul 287.949 SPT atau 64,92 persen dari target 443.506. Jumlah ini terdiri dari 243.627 SPT Orang Pribadi Karyawan, 39.174 SPT Non-Karyawan, dan 5.148 SPT Badan.