Semarang,sorotkabar.com - Kukuh (35) tersangka pemalsuan STNK kendaraan bermotor mengaku melancarkan aksinya selama lima tahun terakhir karena ingin mencari keuntungan lain.
kendaraan. Dia mengaku ide memalsukan STNK muncul setelah menemukan celah keuntungan untuk kepentingan pribadi.
"Idenya (muncul, red) karena saya makelar jual beli kendaraan," kata Kukuh saat dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Senin (28/4).
Sementara itu, tersangka A alias Toni mengaku terjun dalam aksi kriminal ini karena diajak Kukuh.
Tergiur dengan nominalnya, Toni mengiyakan tawaran tersebut. "Pekerjaan saya pemborong, saya coba-coba diminta sama Mas Kukuh lalu berusaha merubah itu," kata Toni.
Dengan bekal kemampuan komputerisasi, Toni dapat menyelesaikan pekerjaan pemalsuan STNK pesanan Kukuh dengan waktu hanya 4 jam.
"Saya tahu itu melanggar aturan, kan, tidak semua aturan harus ditaati. Satu STNK jadi Rp 1,5 juta, kalau ada material 4 jam selesai," ujarnya.
Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut modus yang dilakukan para pelaku tergolong menarik dan terencana.
KB, sebagai pemilik kendaraan sekaligus penggagas ide, sengaja menggadaikan mobil miliknya dengan menggunakan dokumen kendaraan palsu. Sementara dokumen asli tetap disimpan oleh KB.
"Modusnya, tersangka menggadaikan mobilnya dengan STNK palsu. Dokumen asli tetap mereka pegang. Rata-rata nilai gadai sebesar Rp25 juta," ujar Kombes Dwi dalam keterangan pers, Senin (28/4).
Sebelum kendaraan digadaikan, KB memasang alat pelacak GPS di mobil tanpa sepengetahuan pihak penggadai.
Ketika korban lengah, biasanya dalam jangka waktu satu hingga dua bulan, KB menyuruh temannya mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan.
Salah satu aksi pengambilan terjadi di depan Transmart Kota Pekalongan, saat mobil dalam kondisi terparkir pada 21 Maret 2025.
Mobil kemudian dibawa ke rumah KB yang beralamat di Jalan Surotani 2 RT 006 RW 002, Desa Gedeg, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
"Aksi ini sudah berlangsung dua tahun, sejak 2023 ada lima kendaraan siklusnya demikian," ujarnya.
Dalam skema ini, peran A adalah membuat dokumen STNK palsu.
A menggunakan STNK bekas dari kendaraan lain, kemudian mengubah data dengan teknik komputerisasi.
"A adalah ahli komputer, dia mengolah data pada STNK lama lalu menimpanya dengan identitas baru menggunakan komputer dan printer," kata Kombes Dwi.
Selain mengamankan dua unit kendaraan, yakni Honda Jazz dan Honda Agya, polisi juga menyita seperangkat komputer dan printer yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
"Tiga kendaraan lain masih dalam pencarian," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut.
Atas perbuatannya, KB dan A dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)