Mahasiswa di Pekanbaru Terseret Jaringan Narkoba, Polisi Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu

Mahasiswa di Pekanbaru Terseret Jaringan Narkoba, Polisi Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu
Tiga Mahasiswa dan Bandar Diciduk Polisi

Pekanbaru,sorotkabar.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Sukajadi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu di tempat hiburan malam Kota Pekanbaru.

Empat pelaku diamankan, tiga di antaranya berstatus mahasiswa aktif.

Keempat pelaku berinisial LH (23), RC (20), AN (21), dan RT (30). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, tiga pelaku berperan sebagai pengedar dan satu pelaku sebagai bandar.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita pil ekstasi sebanyak 2.500 butir serta sabu seberat 400 gram.

"Pelaku mengedarkan di tempat hiburan malam, peran LH, RC, dan AN selaku pengedar dan RT sebagai bandarnya,” kata Jorminal, di Mapolsek Sukajadi, Selasa (22/04/2025).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara segera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan intensif, ditangkap LH (23) dan RC (20), Selasa (15/4/2025) dini hari.

Keduanya diamankan di kawasan Komplek Riau Business Centre, Jalan Riau, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

"LH dan RC diamankan dengan barang bukti empat butir pil ekstasi,” kata Jorminal.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan enam butir ekstasi tambahan di tempat tinggal LH di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.

Kedua mahasiswa tersebut mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya, AN (21), yang juga berstatus mahasiswa. AN kemudian diamankan di tempat tinggalnya.

Interogasi terhadap AN mengarahkan penyelidikan kepada pelaku utama, RTW alias Tewe (30), yang diduga sebagai bandar.

Polisi kemudian menangkap Tewe dan menggeledah dua lokasi yang berkaitan dengannya, salah satunya kos pelaku di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Bukit Raya.

“Dari rumah Tewe, kami menyita total 2.047 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna, 371,71 gram sabu, 13 butir pil Happy Five, dua timbangan digital, serta ratusan plastik klip bening berisi pecahan dan serbuk narkotika,” jelasnya.

Rincian barang bukti yang disita yakni 2.047 butir pil ekstasi dengan berbagai merek (Cherry, Kodok, Boneka, Instagram, Maserati, Doraemon, Kerang, dan Heineken).

Lalu 5 bungkus sabu seberat total 371,71 gram, 13 butir pil Happy Five, 2 unit timbangan digital dan ratusan klip plastik berisi pecahan pil ekstasi.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal seumur hidup.

Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine (AMP).

"Ini merupakan bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba, khususnya di lingkungan generasi muda," pungkas Jorminal.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index