4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron

4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
Saat Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika merilis penangkapan 4 orang debt collector yang menganiaya wanita di depan Polsek Bukit Raya. Foto:Source for JPNN.

Pekanbaru,sorotkabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih memburu tujuh orang debt collector pelaku pengeroyokan dan perusakan kendaraan yang terjadi tepat di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, pada Sabtu 19 April 2025 malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan hingga kini jajarannya telah menangkap 4 pelaku.

Dia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai semua pelaku ditangkap. Setidaknya ada 7 pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi.

“Kami akan kejar sampai dapat, ke mana pun mereka melarikan diri," ujar Asep, Senin (21/4/2025).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika menjelaskan bahwa aksi brutal ini diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector yang menamakan diri mereka sebagai "Fighter".

Dalam kejadian yang sempat terekam kamera dan viral di media sosial tersebut, para pelaku tampak merusak sebuah mobil dan mengeroyok seorang wanita berinisial RP (30), di halaman kantor polisi tanpa intervensi dari petugas yang berada di lokasi.

“Empat orang pelaku telah diamankan. Mereka ialah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Sementara tujuh lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Jeki.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Penyidikan terus berlanjut dan kami akan mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain,” tambah Jeki.

Jeki mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap bentuk penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector.

“Jika ada yang menarik kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah, apalagi dengan cara premanisme, segera laporkan. Kami akan proses,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa hanya pihak yang memiliki hak fidusia secara sah yang bisa mengeksekusi penarikan kendaraan melalui mekanisme hukum, bukan pihak ketiga seperti debt collector tanpa surat resmi pengadilan.

"Kami tidak akan mentolerir kekerasan atau tindakan melawan hukum. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, terutama oleh oknum penagih utang,” tuturnya.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index