Pekanbaru, sorotkabar.com - Pajak parkir di Kota Pekanbaru mengalami penurunan yang cukup drastis.
Pajak yang diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru awalnya 30 persen kini hanya tinggal 10 persen.
Dengan turunnya pajak parkir tersebut, tentunya juga berdampak pada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, penyelenggara lahan parkir akan mendapatkan untung yang lebih besar.
Seperti halnya pusat perbelanjaan maupun hotel yang menyediakan tempat parkir. Mereka menyediakan lahan parkir dan memungut retribusi parkir dengan tarif yang tinggi.
Bahkan, mereka juga menerapkan tarif parkir per jam yang tentunya akan bertambah setiap kelipatan jamnya.
Terkait hal itu, Muchammad Zaenal Muttaqin dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Riau meminta pemerintah daerah agar melakukan penyesuaian terhadap pajak parkir yang turun di pusat perbelanjaan.
Ia menyebut, dengan penurunan pajak parkir dari 30 persen menjadi 10 persen, tentunya pengusaha atau penyelenggara parkir ini akan mendapatkan 20 persen dari selisih penurunan pajak parkir tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus bisa membuat kesepakatan dengan penyelenggara parkir agar selisih 20 persen dari penurunan pajak parkir itu dikembalikan kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan, dan begitu juga penyelenggara harus bisa menerima untuk mengembalikan selisih pajak parkir tersebut.
"Pajak parkir dan tarif parkir yang dikenakan pengusaha seperti pusat perbelanjaan itu memang konsekuensi mereka.
Karena itu, pemerintah harus bijak ketika mereka (pelaku usaha) mengajukan penyelenggaraan parkir kepada pemerintah," ujar Muttaqin, Rabu (19/3/2025).
Ia menilai, pemerintah harus bijak dalam mengatur persetujuan tarif parkir di pusat perbelanjaan atau penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.
Dirinya mengakui bahwa pengelolaan parkir seperti di pusat perbelanjaan memang privat, akan tetapi pemerintah punya celah jika ingin tarif ini bisa turun. Salah satunya melalui persetujuan tersebut, pemerintah dapat mengatur bagaimana tarif parkir di luar tepi jalan umum dan juga pajaknya.
"Sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan, dan pengusaha juga harus menerima ketika pajak parkir turun.
Mereka harus mengembalikan selisih yang tadinya 30 persen menjadi 10 persen pajak, itu dikembalikan untuk masyarakat," ungkapnya.
Bagaimanapun, kata Muttaqin, tujuan parkir ini adalah untuk mendorong penggunaan transportasi publik sampai kepada masyarakat dengan akses dan mobilitas yang baik.
"Parkir ini sendiri sebetulnya salah satu kebijakan yang kemudian menjadi kompensasi, dan masyarakat harus tahu bahwa itu risiko mereka saat menggunakan kendaraan pribadi, baik retribusi parkir maupun pajak parkir," ucapnya.(*)