Pekanbaru,sorotkabar.com - Pemuda berinisial AA alias Aldi (20), tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki di tempat persembunyiannya.
Aldi ditangkap setelah membobol sebuah rumah korban di Jalan Meranti, Gang TVRI 1, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 3.00 WIB dini hari lalu, terekam kamera CCTV.
Dalam aksinya, Aldi berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta sejumlah uang milik penghuni kos, yang merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.
Kapolsek Payung Sekaki Iptu Risman Nurhendri, melalui Kanit Reskrim Ipda Irfan Siswanto mengatakan, penangkapan Aldi dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari korban.
Di hari yang sama, korban yang baru kembali ke rumah kosnya sekitar pukul 4.30 WIB dini hari, mendapati jendela dan pintu dalam keadaan terbuka.
"Saat itu korban yang merasa curiga kemudian memeriksa kosnya. Dan menemukan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di ruang tamu telah hilang, begitu juga uang tunai sebesar Rp 2 juta," ungkap Ipda Irfan, Jumat (14/3/2025).
Setelan kejadian, korban memeriksa rekaman CCTV di rumah tetangganya. Benar saja, dari rekaman tersebut menunjukkan seorang pria merusak jendela, dan membawa sepeda motor dari kos korban.
"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp28 juta," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuh Baru Timur.
"Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial AA. Satu unit sepeda motor merk Honda Scoppy milik korban yang masih berada di tangan pelaku juga kita amankan sebagai barang bukti," bebernya.
Saat diinterogasi dan diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui bahwa dia adalah pelaku yang terekam. Dia juga mengaku telah menghabiskan uang curian sebesar Rp2 juta untuk bermain judi online.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)