Pekanbaru,sorotkabar.com– Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu. Keduanya adalah Zul dan Ev..
Putusan itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar Kamis (13/3/2025).
Kedua terdakwa adalah Zul selalu Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Bawaslu Inhu periode November 2017 hingga Desember 2018 dan Ev selaku Bendahara pada periode September-November 2017.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis, SH, MH menetapkan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Menurut hakim, dari fakta yang terungkap selama persidangan, kedua terdakwa bersalah karena menggunakan dana Bawaslu Inhu periode 2017-2018. Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Yul, yang ketika itu menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Inhu. Yuk sendiri sudah terlebih dahulu divonis bersalah.
Diantaranya terkait manipulasi SPJ barang dan jasa, baik di Sekretariat Bawaslu Inhu maupun di sekretariat Bawaslu di tingkat kecamatan
Selain itu, para terdakwa membuat kontrak fiktif dengan menggunakan beberapa perusahaan, di mana perusahaan itu diberi uang jasa yang bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp10 juta.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp929 juta.
Dalam kasus ini terdakwa Zul dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp50 juta.
Sedangkan Ev divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Selain itu, keduanya juga diharuskan membayar gantinrugi. Dalam hal ini, Zul dikenakan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp260 juta. Begitu pula Ev, yang diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp150 juta. Namun yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp115 juta. Sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp35 juta.
Setelah mendengar vonis tersebut, kedua terdakwa diberi waktu untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka. Setelah berunding, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Selanjutnya kedua terdakwa diberi batas waktu selama seminggu untuk memberikan tanggapan. (*)