Sinaboi, sorotkabar.com -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas (Migas) dengan mengamankan seorang Terduga pelaku berinisial JS alias Koko (22).
Pelaku yang berdomisili di Jalan Beringin Jaya, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 16.38 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 54 jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, 1 buah gerobak kayu, serta 10 jerigen kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan ilegal.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Dahri Iskandar Lubis, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik jual beli BBM bersubsidi secara ilegal di Kecamatan Sinaboi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Puptu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memerintahkan Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil, Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K., beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Setelah melakukan pengecekan, tim menemukan sejumlah jerigen berisi BBM bersubsidi di halaman sebuah rumah. Saat didatangi, seorang pria yang mengaku sebagai pemilik rumah, yakni JS alias Koko, mengakui bahwa ia membeli Bio Solar dari APMS Global Arung Area Mas yang berlokasi di Sinaboi, kemudian menjualnya kembali ke masyarakat tanpa izin resmi.
Ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan terkait jual beli BBM bersubsidi, JS alias Koko tidak dapat memberikan dokumen yang sah. Oleh karena itu, tim kepolisian langsung mengamankan barang bukti serta membawa tersangka ke Polres Rokan Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JS alias Koko dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Paragraf 5 Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polres Rokan Hilir menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.Tutup Ipda Dahri Iskandar.(*))