Medan, sorotkabar.com - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut membongkar kasus penyelundupan 16 kg sabu-sabu tujuan Jakarta di Kota Medan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menyimpannya di mobil dan mengirimkan mobil tersebut lewat jasa towing atau truk pengangkut kendaraan.
"Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan 16 kg sabu yang tersembunyi di dalam mobil Toyota Sienta berpelat B 2041 BOC," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Minggu (9/3/2025).
Yemi menyebut mobil pengangkut sabu itu ditemukan di kantor bus PT Harapan Indah Transport Jalan Sunggal, Kota Medan, Senin (3/3).
Pengungkapan ini bermula ketika sopir ekspedisi menemukan bungkusan mencurigakan di dalam mobil tersebut.
Lalu, sopir tersebut langsung menghubungi pihak kepolisian. Petugas pun menuju lokasi usai mendapatkan informasi tersebut.
Setelah digeledah ditemukan 16 bungkus sabu-sabu seberat 16 kg di bagian bawah mobil. Sabu-sabu itu hendak dikirim ke Jakarta.
"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mobil tersebut berasal dari Aceh dan diterima oleh Wardiono dan Azuar dari perantara bernama Dedi. Dedi sendiri mendapat kendaraan itu dari pria tak dikenal di PT Mandiri Jaya Ekspres Aceh.
Setelah sampai di Medan, mobil diserahkan ke PT Tirta Jaya untuk dikirim ke Jakarta sebelum akhirnya sabu di dalamnya ditemukan," ujarnya.
Mantan Kapolresta Deli Serdang itu mengatakan para pelaku melakukan modus baru untuk menyelundupkan narkoba tersebut.
Saat ini, pihaknya masih menyelidiki pelaku-pelaku yang terlibat dalam sindikat itu.
"Mereka mencoba memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas, tetapi kami tidak tinggal diam.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujarnya.
56 Kg Sabu dari Aceh Diamankan di Langkat
Selain itu, Dirresnarkoba Polda Sumut juga menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 56 kilogram di jalan lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Bukit Selamat, Kabupaten Langkat, Minggu (23/2).
Seorang warga Provinsi Aceh bernama Akbar (39) turut diringkus, sedangkan seorang temannya melarikan diri ke area perkebunan.
"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibawanya dari Lhokseumawe bersama rekannya, Saiful, yang berhasil melarikan diri.
Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Saiful dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut," kata Yemi.
Perwira menengah polri itu menyebut pengungkapan itu berawal dari informasi akan adanya mobil yang membawa narkoba dari Aceh menuju Medan.
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menyelidikinya dan menemukan mobil jenis Toyota Avanza silver berplat BL 1310 KZ yang membawa narkoba tersebut.
Petugas lalu mencegat mobil tersebut dan menggeledahnya. Saat dicek, ditemukan 56 kilogram sabu yang disembunyikan dalam koper.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan dua goni besar berwarna putih berisi dua koper di kursi belakang. Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi 56 bungkus sabu dengan total berat 56 ribu gram," pungkasnya.(*)