Bagansiapiapi,sorotkabar.com– Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan. Kali ini, LSM Benang Merah melaporkan pengadaan dua unit videotron outdoor tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.
Laporan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris, dan diterima oleh Sari, staf Kejari Rohil, Jumat (28/2/2025). Menurut laporan, proyek ini memiliki dugaan penyimpangan harga yang signifikan.
Dua videotron tersebut dipesan dengan nomor pesanan RRE-P2402-8476335 pada 1 Februari 2024. Kontraknya senilai Rp849 juta per unit, sehingga total anggaran yang digunakan mencapai Rp1,698 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Kanaya Dotkomindo berdasarkan transaksi di e-Katalog.
Namun, hasil penelusuran menemukan adanya perubahan harga pada katalog. Pada 18 Desember 2023, harga yang tercantum berbeda dibandingkan dengan harga yang ditayangkan kembali pada 31 Januari 2024. Sehari setelahnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung menetapkan pemilihan produk tersebut.
Harga yang ditawarkan PT Kanaya Dotkomindo mencapai Rp885 juta per unit, termasuk frame, rangka outdoor, biaya pemasangan, instalasi, pelatihan operator, pajak, biaya overhead, garansi satu tahun, dan jaminan suku cadang lima tahun. Namun, perbandingan dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) menunjukkan nilai yang jauh lebih rendah, yakni hanya Rp159,6 juta per unit.
"Ada indikasi harga perkiraan sendiri (HPS) yang terlalu tinggi," ujar Idris. Ia menambahkan bahwa proses lelang ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, laporan ini juga mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik Rokan Hilir pun memberikan reaksi beragam atas laporan ini. Di media sosial, isu pengadaan vidiotron dengan anggaran Rp1,6 miliar dari APBD Rohil 2024 ramai diperbincangkan.
Dinas Kominfotiks Angkat Bicara
Sekretaris Dinas Kominfotiks Rohil, Aljabar, yang juga menjabat sebagai PPK proyek ini, akhirnya memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, ia menyatakan akan menelusuri lebih lanjut laporan tersebut.
"Saya menanggapi ini secara positif. Kita akan coba klarifikasi kebenarannya," ujar Aljabar, Sabtu (1/3/2025).
Namun, Kepala Bidang IKP Dinas Kominfotiks Rohil, Juni Rahman, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Kepala Dinas Indra Gunawan, tidak memberikan respons saat dihubungi.
Polemik Berlanjut, Evaluasi Pejabat OPD Disorot
Masuknya laporan ini menambah panjang daftar pengaduan terhadap Dinas Kominfotiks di Kejari Rohil. Sejumlah warga dan tim sukses kepala daerah pun menyoroti kinerja pejabat di lingkungan Pemkab Rohil.
"Bupati dan Wakil Bupati harus lebih selektif dalam memilih pejabat eselon II. Jangan sampai ada oknum pejabat yang tersandera proses hukum," ujar salah satu sumber.
Ia juga mengingatkan agar kepemimpinan saat ini tetap berpegang pada visi-misi perubahan yang dijanjikan saat kampanye.
Tak hanya Dinas Kominfotiks, pada hari yang sama, Dinas Perhubungan Rohil juga dilaporkan ke Kejari terkait proyek penerangan jalan tenaga surya tahun anggaran 2024. (*)