Kuansing,sorotkabar.com - Belanja baliho, spanduk, dan makan minum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) diduga ada potensi mark up.
Karenanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau diminta serius melakukan audit terhadap belanja-belanja tersebut.
"Kami telah melakukan investigasi di lapangan soal ini.
Mumpung BPK akan melakukan audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), kami minta diseriusi audit belanja baliho, spanduk, dan makan minum di setiap OPD," ujar Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sejahtera (LPMS) Kuansing, Junaidi Apandi SH, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2/2025).
Hasil investigasi pihaknya di lapangan terkuak. Dari harga per meter Rp140 ribu, pemilik usaha hanya menerima Rp75 ribu. Terjadi selisih bayar Rp65 ribu per meter setiap pemesanan.
Junaidi mencontohkan, untuk pemasangan baliho pada tiang yang ada di jalan di depan Kantor Camat Kuantan Tengah dengan ukuran 4 meter x 14 meter x Rp140 ribu.
Dana yang dikeluarkan sebesar Rp8.960.000,-. Jika pemilik usaha menerima Rp75 ribu per meter, maka yang mereka terima hanya Rp4.800.000,-.
Terdapat kurang bayar (potensi mark up) Rp4.160.000,-. Jika dari dana sisa bayar dialokasikan lagi untuk PPN/PPH sebesar Rp1.009.000,-, masih ada kelebihan Rp3.160.000,-.
Begitu pula pemesanan backdrop dengan ukuran 4 meter x 13 meter x Rp140.000,-. Total dana yang dikeluarkan Rp7.280.000,-. Jika pemilik usaha hanya menerima Rp75 ribu per meter, maka total yang mereka terima Rp3.900.000,-. Terjadi kekurangan (potensi mark up) Rp3.380.000,-. Jika dari Rp3.380.000,- dikeluarkan dana untuk PPN/PPH sebesar Rp820 ribu, beber Junaidi, masih ada kelebihan Rp2.560.000,-.
Seterusnya, untuk backdrop dengan ukuran 3 meter x 5 meter x Rp140.000,- dana yang dikeluarkan Rp2.100.000,-. Jika pemilik usaha menerima Rp75.000 per meter, mereka menerima Rp1.125.000,-. Terjadi kekurangan Rp975.000,-. Jika dari Rp975.000,- dikurangi PPN/PPH sebesar Rp236.000,-, masih terjadi kelebihan Rp739.000,-.
Selanjutnya, untuk baliho ukuran 4 meter x 6 meter x Rp140.000,- total dana yang dikeluarkan sebesar Rp3.360.000,-. Jika pemilik usaha menerima Rp75 ribu per meter, dana yang mereka terima Rp1.800.000,-. Terjadi selisih bayar Rp1.560.000,-. Jika dari Rp1.560.000,- dikeluarkan PPH/PPN sebesar Rp378.000,-, masih terdapat kelebihan Rp1.182.000,-.
Karena itu, Junaidi meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit tuntas terkait hal ini.
Ditambah lagi dengan makan minum, diungkap Junaidi, diindikasi mark up dari jumlah peserta. Jatah 300 orang, yang hadir 150.
Ia juga mengambil contoh soal sewa peralatan, tenda, kursi, dan sound system. Hal ini, disebutnya, sebagian juga diragukan punya pihak ketiga atau rekanan.
"Kami melihat pemasangan baliho dan spanduk sangat besar. Mulai dari OPD, kecamatan, hingga desa," ujarnya.
Begitu juga dengan kegiatan audiensi yang menelan dana besar juga perlu perhatian BPK RI, mulai dari biaya makan minum, sewa tenda, kursi, dan sound system. Selanjutnya, proyek-proyek fisik mulai dari jalan, jembatan, irigasi, dan bangunan.
"Kalau ditengok secara kasat mata di lapangan, kualitasnya diragukan. Kami nanti akan berikan data-data penunjang ke tim auditor agar memudahkan kerja mereka," tegas Junaidi.(*)