Pekanbaru,sorotkabar.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Empat dari tujuh orang yang diamankan tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas penampungan emas ilegal milik seseorang berinisial CN di Simpang Tiga, Taluk Kuantan. Lalu, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti info tersebut.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari media sosial. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya dilakukan penindakan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (27/2).
Lalu, dalam operasi tersebut tim menggerebek lokasi pembakaran emas dan mengamankan tujuh orang.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya ialah SB, AD, NA dan ZM.
Ade menyebut bahwa SD ialah pemilik usaha pembakaran emas.
Sementara itu, lanjut dia, AD berperan sebagai kasir usaha tersebut.
“NA dan ZM merupakan penambang emas,” jelas Ade.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 20 juta, tabung oksigen, elpiji tiga kilogram, serta emas hasil pembakaran seberat 51 gram.
Dari lokasi lain, ditemukan uang tunai Rp 191 juta lebih, timbangan, serta emas 203,48 gram.
“Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun terakhir,” ungkap Ade.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. (*)