Kapolres Rohil Pimpin Pemusnahan 1.449 Ekor Belangkas Hasil Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Kapolres Rohil Pimpin Pemusnahan 1.449 Ekor Belangkas Hasil Perdagangan Satwa Liar Ilegal
pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi dalam kegiatan Press Release yang digelar di depan Ruangan Sat Reskrim Polres Rohil, Jumat (31/01/2025) pukul 08.30 WIB. Foto : RIAUTERKINI.

Rokanhilir, sorotkabar.com – Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., memimpin langsung pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi dalam kegiatan Press Release yang digelar di depan Ruangan Sat Reskrim Polres Rohil, Jumat (31/01/2025) pukul 08.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., KBO Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Yohanes Untung Sormin, S.H., Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, serta perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Rohil, Muslino, S.Si. dan Rahmat Dani, S.Hut. Selain itu, tersangka berinisial US Trg juga dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut.

Sebanyak 1.449 ekor Belangkas yang merupakan barang bukti hasil penyitaan dimusnahkan dengan cara dikubur ke dalam tanah. Kapolres Rohil melalui Plh Kasi Humas Ipda Dahri Iskandar Lubis menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi yang diungkap oleh Sat Reskrim Polres Rohil dan Polsek Panipahan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP / A / 01 / I / 2025 / Unit Reskrim Polsek Panipahan / Polres Rohil / Polda Riau, tertanggal 26 Januari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka US Trg (30 tahun), warga Jalan Bhakti Masjid Raya, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, Riau.

Tersangka ditangkap pada Minggu, 26 Januari 2025, pukul 18.30 WIB, di Jl. Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil Isuzu Traga, petugas menemukan 10 kotak fiber berisi Belangkas yang merupakan satwa laut dilindungi.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti beserta tersangka diamankan ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa 1.449 ekor Belangkas yang telah disita kemudian dimusnahkan dengan cara dikubur ke dalam tanah.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perdagangan satwa liar yang dilindungi.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kelestarian satwa liar di wilayah hukum Polres Rohil. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Rokan Hilir," ujar Kapolres, sebagaimana disampaikan oleh Ipda Dahri Iskandar Lubis dilansir dari riauterkini.

Dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa liar semakin meningkat, serta praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi dapat diberantas hingga tuntas.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index