Nekat Setorkan Uang Palsu Senilai Rp 150 Juta, Pria Indonesia Ditangkap di Singapura

Nekat Setorkan Uang Palsu Senilai Rp 150 Juta, Pria Indonesia Ditangkap di Singapura
Seorang petugas bank menunjukkan momen menggunakan ponsel saat pria Indonesia mencoba menyetorkan uang palsu senilai Rp 150 juta. (Mothership/DOK)

Singapora,sorotkabar.com - Seorang pria Indonesia berusia 36 tahun berani mencoba menyetorkan uang palsu senilai S$ 10.000 atau setara Rp 150 juta di Singapura.

Pria tersebut, yang diketahui bernama Chandra Ahmadyani, kini menghadapi dakwaan setelah melakukan aksi nekat tersebut.

Dikutip Stomp, Sabtu (25/1/2025), polisi Singapura mengatakan aksi nekat itu terjadi pada 23 Desember 2024, sekitar pukul 12 siang. Sat itu Chandra Ahmadyani datang ke Cabang DBS South Bridge di Hong Lim Complex dan menyerahkan uang tersebut kepada petugas loket dengan niat untuk menyetorkannya ke rekening banknya.

Namun, petugas yang curiga segera melaporkan kejadian tersebut kepada manajer. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera turun tangan dan menangkap Chandra Ahmadyani. Uang palsu tersebut kemudian disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Chandra Ahmadyani berniat mengaku bersalah di pengadilan. Kasusnya dijadwalkan untuk dibahas lebih lanjut pada 6 Maret 2025," tulis Stomp.

Berkaca dari peristiwa tersebut polisi Singapura mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap individu yang menawarkan uang palsu dalam jumlah besar, seperti S$ 10.000 atau uang pecahan besar lainnya.

"Terutama jika tujuan menukarnya dengan uang asli pecahan lebih kecil atau untuk menyetorkannya ke bank," saran pihak kepolisian Singapura.

Diketahui Otoritas Moneter Singapura (MAS) juga telah menghentikan penerbitan uang kertas S$ 10.000 sejak 1 Oktober 2014. Meski begitu, uang kertas S$ 10.000 yang sudah beredar tetap sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran.

Sementara sanksi bagi mereka yang mencoba mengedarkan uang palsu dengan cara menyamar sebagai uang asli adalah hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda. "Pihak kepolisian akan menindak tegas setiap individu yang terlibat dalam peredaran uang palsu," kata pihak kepolisian Singapura dalam pernyataannya. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index