Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kabur dengan Kondisi Tangan Terborgol

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kabur dengan Kondisi Tangan Terborgol
Seorang pria berinisial Yn, diduga pelaku kasus persetubuhan anak bawah umur di Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), kabur dari kantor polisi pada Jumat, 24 Januari 2025. (Foto: istimewa)

Karimun, sorotkabar.com - Seorang pria berinisial Yn, diduga pelaku kasus persetubuhan anak bawah umur di Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), kabur dari kantor polisi pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan kondisi tangan yang masih terborgol.

Kaburnya Yn bermula saat ia diamankan anggota Polsek Kundur, dan dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan introgasi, Jumat, 24 Januari 2024 siang. Yn nekat melakukan aksi tersebut setelah beralasan hendak buang air dan kemudian melarikan diri.

Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa saat dikonfirmasi, Sabtu 25 Januari 2025. Kapolres menegaskan, Yn bukan tahanan, melainkan masih berstatus pelaku atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Bukan tahanan, belum ada ditetapkan tersangka dan sprin penahanannya belum ada. Jadi baru ditangkap dan kabur saat dibawa ke Mapolsek Kundur," kata AKBP Robby Topan Manusiwa dilansir dari Batam news.co.id.

Dikatakan Kapolres, Yn dilaporkan oleh orang tua pacarnya yang tidak setuju dengan hubungan anaknya bersama pelaku. Saat berpacaran, diketahui, Yn telah melakukan persetubuhan terhadap korban, sehingga hal itu membuat orang tuanya melaporkan pelaku ke Polsek Kundur.

"Ada laporan dari pihak keluarganya. Jadi berdasarkan laporan itu kemudian kami amankan, dan saat diambil keterangannya, pelaku izin ke toilet dan kabur," ucap Kapolres.

Sementara itu, Kapolsek Kundur AKP Septimaris menjelaskan, kejadian kaburnya pelaku tersebut terjadi pada Jumat Siang, 24 Januari 2025. "Izinnya ke toilet, dan kabur. Kemungkinan dia takut," ujar Kapolsek.

Septimaris menyebutkan, Yn diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur atas kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukannya terhadap sang pacar. Kejadiannya, terjadi pada 8 Januari 2025 lalu, di kawasan semak-semak Desa Alai.

"Kasusnya suka sama suka, jadi korban dibawa jalan-jalan naik motor di daerah Desa Alai, disana mereka melakukan persetubuhan," katanya.

AKP Septimaris mengatakan, saat ini pihak Polsek Kundur telah berkoordinasi bersama Polsek lainnya dan masyarakat untuk melakukan pengejaran. Ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan pelaku kepada Polsek Setempat.

"Kami masih melakukan pengejaran, sudah berkoordinasi dengan masyarakat dan Polsek Jajaran Polres Karimun. Semoga segera bisa kami amankan," kata Kapolsek.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index