KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Fly Over Simpang SKA Pekanbaru

KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Fly Over Simpang SKA Pekanbaru
Tim KPK telah melakukan penggledahan di Kantor Dinas PUPR PKPP Riau di Jalan SM Amin, Senin (20/1/25). Foto : RIAUTERKINI.

Pekanbaru, sorotkabar.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka atas dugaan korupsi pembangunan fly over simpang SkA, Pekanbaru.

"Ya sudah ditetapkan (tersangka)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (21/125).

Kelima tersangka tersebut yakni berinisial YN, GR, TC, ES serta NR. Belum dipastikan apakah kelima orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut semuanya penyelenggara negara atau ada yang berasal dari swasta.

Meski begitu, tak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Pasalnya, KPK hingga saat ini terus melakukan pengembangan atas dugaan jembatan layang yang terletak di perempatan Jalan Tuanku Tambusai - Soekarno Hatta, Pekanbaru tersebut.

Disebutkan, KPK juga masih terus mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Kemudian juga memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

"Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," papar Jubir KPK.

Sebagai informasi tambahan, kemarin, tim KPK telah melakukan penggledahan di Kantor Dinas PUPR PKPP Riau di Jalan SM Amin, Senin (20/1/25). Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB, selama delapan jam. Dari hasil penggeledahan tersebut tim KPK telah mengamankan sebanyak empat koper.

Isi koper tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa ponsel.

“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti dalam penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK dikutip dari riauterkini.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index