Korupsi Setoran PNPB, Oknum Polisi Polres Kuansing Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi Setoran PNPB, Oknum Polisi Polres Kuansing Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Oknum anggota Polres Kuansing, Rafi Budiman dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan. Foto : RIAUTERKINI.

Pekanbaru, sorotkabar.com - Seorang oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi yang bernama, Rafi Budiman dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan.

Terdakwa selaku Bendahara Penerimaan (Benma) Polres Kuansing melakukan tindak pidana korupsi dengan menilap dana setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp12,5 miliar lebih.

Berdasarkan amar tuntutan penuntut umum (JPU) yang dibacakan Rahmat Taufiq Hidayat SH pada sidang Selasa (21/1/25) siang. Terdakwa Rafi Budiman terbukti secara sah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

" Menjatuhkan tuntutan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dikenakan hikuman denda sebesar Rp 500 juta atau subsider selama 6 bulan kurungan," ucap Rahmad dalam sidang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dipimpin majelis hakim Delta Tantama SH MH.

Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000, jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita atau dapat diganti (subsider) dengan kurungan penjara selama 5 tahun 3 bulan," tegas Rahmad.

Terdakwa Rafi yang hanya tertunduk atas tuntutan jaksa tersebut berencana akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

Berdasarkan dakwaan JPU, bahwa terdakwa selaku Bendaha Penerimaan didakwa telah menggelapkan uang setoran PNBP pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 lalu .

Dana PNBP yang ditilap terdakwa tersebut merupakan dana pengurusan Surat Keterangan Cacat Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).

Sebagai Bendahara Penerimaan, uang PNBP tersebut seharusnya disetorkan terdakwa ke Kas Negara seluruhnya. Akan tetapi, uang itu sebagian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index