Jakarta,sorotkabar.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus arisan bodong berkedok investasi dan pinjaman dana.
Seorang tersangka berinisial SFM (21) ditangkap atas dugaan menjalankan skema Ponzi yang menelan korban hingga 85 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa SFM berperan sebagai admin grup WhatsApp bernama Gu Arisan Bybiyu.
Grup ini menawarkan investasi dengan skema pinjaman dana (Dapin) berbasis slot.
“Jika investasi Rp 1 juta, dalam 10 hari dijanjikan menjadi Rp 1,4 juta.
Begitu juga dengan nominal yang lebih besar, seperti Rp 2 juta menjadi Rp 2,8 juta, Rp 3 juta menjadi Rp 4,2 juta, hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/1/2025).
Skema Ponzi yang Menjerat Puluhan Korban
Pelaku menarik minat korban melalui promosi yang gencar di grup WhatsApp. Pada tahap awal, peserta yang menyetorkan dana menerima keuntungan sesuai janji, tetapi dalam transaksi selanjutnya keuntungan tersebut terhenti.
“Korban awal mendapatkan keuntungan karena sistem Ponzi bekerja seperti itu. Keuntungan yang didapat bukan berasal dari bisnis yang berjalan, tetapi dari uang yang disetorkan anggota baru. Akibatnya, anggota terakhir tidak akan pernah menerima keuntungan,” jelas Ade Ary.
Total terdapat 425 anggota dalam grup tersebut, dengan 85 orang mengalami kerugian. SFM diduga mengantongi keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 2 juta dari setiap peserta dan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.
Tanpa Izin, Dana Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Ade Ary menambahkan bahwa kegiatan investasi yang dijalankan SFM tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tersangka menggunakan dana investor untuk kepentingan pribadi. Bahkan, uang hasil penipuan digunakan untuk membeli mobil dan membuka usaha binatu (laundry),” ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan audit guna mengetahui total kerugian akibat arisan bodong ini.
Atas perbuatannya, SFM dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya: Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polisi terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. *