Pria Peras Warga dan Tikam Anak Korban di Tanralili Ternyata Napi LPKA Maros

Pria Peras Warga dan Tikam Anak Korban di Tanralili Ternyata Napi LPKA Maros
Foto: Getty Images/iStockphoto/coldsnowstorm

Maros, sorotkabar.com - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros meluruskan pernyataan polisi yang menyebut pria yang memeras dan menikam warga, Tula alias TL (45) adalah DPO Lapas Kelas II A Maros.

LPKA Maros mengatakan Tula merupakan narapidana mereka yang kabur pada 2020 lalu.

"Benar Tula (narapidana) dari LPKA Maros. Kabur kejadiannya tahun 2020," ujar Kepala Pengamanan LPKA Kelas II Maros, Abdillah kepada detikSulsel, Minggu (5/1/2025).

Abdillah mengatakan Tula merupakan terpidana dari Pengadilan Negeri Maros yang ditahan di LPKA Kelas II Maros. Namun dia tidak mengingat kasus yang menjerat Tula.

"Saya lupa dulu kasusnya pencurian atau apa ya? Saya sudah lupa karena lima tahun lalu. Dia hukuman pendek waktu itu tidak lama," katanya.

Abdillah mengungkapkan Tula kabur dari LPKA Kelas II Maros karena kelalaian dari petugas keamanan. Saat itu, Tula mendapat tugas membersihkan dan luput dari pantauan petugas.

"Kelalaian petugas waktu itu 2020 yang tugas pengamanan, akhirnya kelalaian petugas yang jaga dimanfaatkan oleh Tula. Jadi dia membersihkan di area berangang, karena antara bangunan dengan tembok keliling," sebut Abdillah.

Lanjut Abdillah, Tula keluar dari lapas dengan melompat melewati dinding LPKA. Sejak saat itu, Tula masih daftar pencarian orang (DPO).

"Iya dia melompat dinding," lanjutnya.
Setelah tertangkap, proses hukum terhadap Tula akan diserahkan kepada Lapas Kelas II A Maros. Tula juga dipastikan akan menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Kelas II A Maros nantinya.

"Jadi nanti terproses itu, tinggal ditambah kasus barunya. Tetap dijalani juga yang tertinggal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penikaman terjadi di Kampung Salu, Dusun Mangngai, Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Maros, Kamis (2/1). Belakangan pelaku ditangkap masih di sekitar Kecamatan Tanralili, Jumat (3/1).(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index