Polda Riau Tangkap Lima Penambang Emas Ilegal di Kuansing

Polda Riau Tangkap Lima Penambang Emas Ilegal di Kuansing
Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator di lokasi yang dimaksud.

Pekanbaru,sorotkabar.com - Tim Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap lima orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Direktur Reserse Keriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kelima pelaku berinisial Zu, DP, NS, RHY dan Zul. Mereka diamankan di lokasi pertambangan ilegal, Kamis (19/12/2024).

"Kelima tersangka melakukan kegiatan melanggar hukum dan merusak lingkungan, serta berpotensi merusak ekosistem hutan yang dilindungi," ujar Nasriadi, Sabtu (21/12/2024).

Nasriadi menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, terkait aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan tanpa izin.

Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator di lokasi yang dimaksud.

Nasriadi menjelaskan, para tersangka berperan sebagai pekerja dan operator alat berat. "Dari lokasi, tim menyita barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merk Sany, mesin dompeng, dua lembar karpet, dan dua alat dulang emas," jelas Nasriadi.

Nasriadi menyebut, kegiatan penambangan ini tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah. "Pelaku melanggar sejumlah undang-undang yang mengatur tentang pertambangan dan perlindungan hutan," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Juga Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kelima tersangka dibawa ke Markas Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. "Para tersangka saat ini tengah diperiksa lebih lanjut di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau," kata Nasriadi.

Nasriadi menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal, yang tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan yang dilindungi.

"Polda Riau menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait perusakan hutan serta kegiatan penambangan tanpa izin untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan yang lebih luas," ucap Nasriadi.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index