Pekanbaru, sorotkabar com - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengimbau kepala sekolah SD dan SMP Negeri untuk tidak menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sejenisnya kepada siswa.
Larangan menjual buku pelajaran kepada siswa tersebut berdasarkan pada PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Terkait imbauan larangan menjual buku pelajaran tersebut, Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, mengeluarkan surat imbauan kepada setiap SD dan SMP Negeri di Kota Pekanbaru.
Dalam surat imbauan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, pada 17 Desember 2024 kemarin, melarang kepala sekolah, guru, TU, dan Komite Sekolah menjual LKS dan sejenisnya kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP Negeri Kota Pekanbaru.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan surat imbauan itu hanya untuk memperkuat dan mengingatkan pihak sekolah.
Pada prinsipnya, LKS itu dibutuhkan untuk membantu pembelajaran. Namun karena ada isu miring yang sering didengar bahwa sekolah mewajibkan membeli LKS.
"Jadi seakan-akan ada bisnis di sini. Dan kami koordinasi dengan Pj Walikota dan mendengarkan keluhan masyarakat, maka kita imbau kepada sekolah supaya tidak ada pengadaan LKS atau menjualnya," ujar Jamal, dilansir dari cakaplah.com, Rabu (18/12/2024).
Ia menyebut, memang ada laporan dari masyarakat. Kemudian ada yang hearing bersama DPRD dan bahkan sampai melaporkan langsung ke Walikota.
"Karena itu, sebelum terlambat kita ingatkan sekolah. Sebelum mereka melakukan itu, lebih baik kita sampaikan dulu. Karena banyak keluhan seperti itu," ungkapnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada orangtua atau siswa yang diminta untuk membeli LKS di sekolah atau buku pelajaran agar melaporkan kepada Disdik Pekanbaru.
"Silahkan laporkan kepada kami. Kami akan tegus sekolahnya, kami akan pantau dan kami juga sudah sosialisasikan juga kepada beberapa kepala sekolah. Kedepan kita akan evaluasi lagi tentang pengadaan LKS," pungkasnya.(*)