Bandung, sorotkabar.com- Petugas gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jabar, dan Bea Cukai Jawa Barat mengungkap kasus pembuatan narkoba jenis Clandestine Lab Happy Water dan Liquid Narkotika di kawasan Buah Batu, Kabupaten Bandung.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penemuan paket narkoba di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Laboratorium ini juga diduga terhubung dengan peredaran narkoba yang merupakan jaringan antara Malaysia dan Indonesia," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Kabupaten Bandung, Kamis (12/12).
Asep menuturkan, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Masih ada satu orang lainnya yang berstatus DPO berinisial A.
"Tiga orang tersangka berinisial SR, SP, dan IV telah ditangkap," ucapnya. Sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan pabrik narkotika itu pun telah diamankan. Barang bukti yang diamankan merupakan bahan baku serta bahan jadi happy water dan liquid narkotika.
"Barang bukti bahan jadi yaitu kemasan sachet serbuk happy water 7.333 sachet, botol liquid sebanyak 494 botol, pil warna hijau kuning mengandung MDMA 62 butir, pil warna merah mengandung MDMA 95 butir," ujar Irjen Asep.
Jerigen berisikan liquid vape rasa pandan dan anggur 5.9 kg, dan dua botol plastik bening berisikan cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter," sambungnya.
Sementara barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter.
Cairan tersebut telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika. "Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat, dan motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan," jelasnya. "DPO inisial A yang merupakan pengendali Clandestine Lab ini," lanjutnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika "Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau oenjara seumur hiduo atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandasnya. (*)