Lubuklinggau, sorotkabar,com - Polisi tangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Lubuklinggau yakni Deni Pangga (21) dan M Rizky Efendy (22).
Sabu seberat 311 gram tersebut diduga akan diedarkan di hari Natal dan malam tahun baru.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Cianjur, RT-06, Kelurahan Ponogoro, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (5/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera Enam Jaya mengatakan kedua tersangka ditangkap di lokasi tersebut saat mereka hendak melakukan transaksi narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan satu kantong plastik yang berisikan sabu dengan berat bruto 78,43 gram yang ditemukan di bawah batang pohon karet di lokasi tersebut," katanya, Kamis (12/12/2024).
Nopera mengungkapkan polisi pun melakukan pengembangan ke rumah tersangka Rizky di Jalan Mangga Besar II, RT-01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan menemukan narkoba jenis sabu seberat 10,31 gram.
"Kemudian kami melakukan pengembangan lagi menuju ke rumah tersangka Debi Pangga di Jalan Cianjur, RT-09, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan ditemukan barang bukti tiga kantong plastik yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 223,07 gram di atas pelapor kamar mandi rumah tersebut," ungkapnya.
Nopera mengungkapkan dari ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seberat 311 gram narkoba jenis sabu yang diduga sengaja disiapkan kedua tersangka untuk diedarkan pada saat hari natal dan malam tahun baru nanti.
"Diduga sengaja disiapkan kedua pengedar ini untuk Nataru nanti. Diduga barang haram tersebut didapat tersangka masih dari wilayah Sumatera, namun kami masih melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut," ujarnya.
Saat ini, kata Nopera, kedua tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang telah disita kemudian dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," tuturnya.(*)