Polisi Tangkap Nelayan atas Dugaan Asusila terhadap Anak di Panipahan

Polisi Tangkap Nelayan atas Dugaan Asusila terhadap Anak di Panipahan
Foto: Ilustrasi

Bagansiapiapi,sorotkabar.com – Seorang nelayan bernama WS (53), warga Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mendadak menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap Melur (12), anak tetangganya.

Peristiwa ini terjadi pada Ahad (1/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. WS diduga memanggil Melur ke bawah kolong rumahnya—rumah di Panipahan umumnya bertiang tinggi karena berdiri di atas pantai. Dengan iming-iming uang sebesar Rp100.000, pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.

Kejadian ini terungkap setelah Melur melaporkan pengalaman traumatisnya kepada orang tuanya. Merasa geram, keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Panipahan.

Setelah menerima laporan, tim Polsek Panipahan yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ilyas bergerak cepat. WS berhasil ditangkap di kediamannya pada Senin (2/12/2024) dini hari. Ia kemudian dibawa ke Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Panipahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kasubbag Humas Polres Rohil, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, pada Jumat (6/12/2024).

Barang Bukti dan Proses Hukum Polisi menyita beberapa barang bukti terkait kasus ini, antara lain satu helai celana panjang hitam pria, satu helai celana panjang krem, satu helai baju lengan panjang dan satu celana dalam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, WS terancam hukuman berat, sesuai dengan undang-undang yang melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index