Sempat Ditutup, Ram Sawit Ilegal di Setiang Kuansing Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup, Ram Sawit Ilegal di Setiang Kuansing Kembali Beroperasi
Ram sawit ilegal yang berdiri di kawasan konsesi PT Rimba Lazuardi, tepatnya di Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau. (foto: ist)

Telukkuantan, sorotkabar.com – Ram sawit ilegal di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau kembali beroperasi. Ram ini berdiri di dalam kawasan konsesi PT Rimba Lazuardi.

Informasi yang dirangkum, ram ini beroperasi sejak empat hari terakhir. Ram yang dulunya dikelola Asli Jaya sempat beroperasi pada Februari 2024, namun ditutup karena tidak memiliki izin.

Pemerintah Desa Setiang pun pernah melayangkan surat kepada pengelola Ram Asli Jaya terkait izin operasionalnya, mulai dari izin pendirian bangunan gedung (PBG), SPPL, SIUP dan lain-lain.

Berdirinya ram di kawasan hutan ini juga sempat ditangani oleh Polda Riau. Saat ini, kasus tersebut masih bergulir di Polda Riau.

Mengenai itu, Amdansyah selaku pemilik ram mengaku tidak lagi terlibat dalam operasional ram tersebut. Sebab, dia sudah meminjampakaikan kepada pemangku adat Setiang.

"Saya tidak terlibat lagi, itu yang kelola ninik mamak Setiang Datuk Iramsi. Silahkan konfirmasi kepadanya terkait izin tersebut," kata Amdansyah Rabu (4/12/2024) via telepon seluler.

Dia mengakui bahwa bangunan ram permanen tersebut berada di dalam kawasan konsesi PT Rimba Lazuardi dan tidak memiliki izin dari Pemkab Kuansing.

"Izin dari desa ada," kata Amdansyah.
Sementara itu, secara terpisah Pj Kepala Desa Setiang M Sarani menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin untuk ram Asli Jaya.

"Sampai kini tidak ada desa memberikan izin," katanya.

Data yang dihimpun, ram ini menggunakan stempel Usaha Masyarakat Adat Pucuk Rantau. Kemudian, para pengelola menggunakan kwitansi atas nama PT Sawit Indo Buana.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index