Jakarta, sorotkabar.com – Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Ormas Petir) melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait kebocoran pajak dan penguasaan lahan tanpa izin oleh sejumlah perusahaan di bawah naungan First Resources/Surya Dumai Group (SDG).
Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Ormas Petir, Jackson Sihombing, ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/11/2024).
Jackson memaparkan bahwa berdasarkan penelusuran, terdapat delapan perusahaan kelapa sawit di bawah SDG yang diduga kuat merugikan negara hingga Rp1,4 triliun. Pelanggaran tersebut meliputi ketidakpatuhan pembayaran BPHTB, PBB, provisi sumber daya hutan (PSDH), hingga penguasaan lahan tanpa prosedur hukum yang sah.
"Kami menemukan dugaan kuat bahwa delapan perusahaan ini terlibat dalam kebocoran pajak dan penguasaan lahan di atas kawasan hutan tanpa izin. Kerugian negara mencapai triliunan rupiah," ujar Jackson.
Jackson menambahkan, beberapa perusahaan bahkan menggarap lahan dalam kawasan hutan tanpa pelepasan kawasan yang sah, alias secara ilegal. "Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi melibatkan tindak pidana berat," tegasnya.
Daftar perusahaan yang dilaporkan:
1. PT. Ciliandra Perkasa
- Lokasi: Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp796,8 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 2.146,8 Ha (1.219,6 Ha di kawasan hutan).
2. PT. Perdana Inti Sawit Perkasa
- Lokasi: Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp192,6 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 2.723,77 Ha.
3. PT. Gerbang Sawit Indah
- Lokasi: Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp442,2 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 2.638,97 Ha (1.670,09 Ha di kawasan hutan).
4. PT. Surya Inti Sari Raya
- Lokasi: Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp81,8 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 462,55 Ha (330,7 Ha di kawasan hutan).
5. PT. Bumi Sawit Perkasa
- Lokasi: Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp124,6 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 1.232,16 Ha (1.160,41 Ha di kawasan hutan).
6. PT. Setia Agrindo Lestari
- Lokasi: Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp38,5 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 1.132,2 Ha.
7. PT. Surya Dumai Agrindo
- Lokasi: Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp45 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 286,36 Ha (213,24 Ha di kawasan hutan).
8. PT. Muriniwood Indah Industri
- Lokasi: Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp206,9 miliar.
- Garapan tidak prosedural: 1.612,2 Ha.
Jackson menegaskan, pihaknya akan mengawal laporan ini hingga ada langkah tegas dari penegak hukum. Petir juga meminta agar pimpinan SDG, termasuk Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono, diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti bersalah.
"Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas akan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang dirugikan," tutup Jackson. (*)