Surabaya, sorotkabar.com - AS, pekerja ojek online (ojol) di Surabaya dibekuk polisi. Sebab, ia memiliki pekerjaan sampingan sebagai kurir sabu dan ekstasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Mifta Suriah mengatakan pelaku ditangkap Kamis (31/10) sekitar pukul 18.00 WIB di Kencana Sari, Kecamatan Dukuh Pakis.
Suriah menuturkan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Saat didalami, petugas mendapati seorang pria berinisial AS.
"Saat kami kroscek, yang bersangkutan tinggal di kos kosan Jalan Pulosari III K Kota Surabaya," kata Suriah dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Saat mengkroscek, petugas mendapati pria berusia 42 tahun itu berada di lokasi. Seketika itu juga petugas melakukan penangkapan. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti," imbuhnya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengembangkannya. Lalu, ditemukan barang bukti di TKP 2 yang berlokasi di samping bok Jalan Kencana Sari Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
Setelah hal itu, polisi menggelandang tersangka ke Polrestabes Surabaya. Saat didalami, pelaku mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial R yang masuk dalam DPO.
"Pengakuannya (AS) dapat barang dari R yang dikirim dengan cara diranjau pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Raya Juanda Sidoarjo," ujarnya.
AS menyatakan barang haram itu bukan untuk dikonsumsi. Melainkan, untuk diserahkan kepada pembeli atas perintah dari R.
"AS menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika tersebut sejak bulan Juli 2024, dengan mendapatkan upah atau komisi sejumlah Rp 15 ribu dari 1 gram narkotika jenis sabu dan Rp 10 ribu dari 1 butir narkotika jenis ekstasi yang diserahkan kepada pembeli," tuturnya.
Selain mengamankan AS, polisi juga menyita 3 kantong plastik berisi sabu dengan berat 19,279 gram, 298 butir tablet warna putih yang diduga ekstasi, 2 butir tablet warna biru logo Doraemon yang diduga ekstasi, 1 timbangan elektrik, 2 (dua) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) skrop sedotan plastic warna hitam, 1 skrop sendok plastic warna ungu, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, 3 ponsel, hingga 1 tas selempang warna hitam sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya itu, AS dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)