Pangkalpinang, sorotkabar.com - Polisi menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi belanja alat kedokteran di RSUD Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Pembelian alat Modular Operating Theater (MOT) pada 2021 silam itu diduga merugikan negara sebesar Rp 5,1 miliar.
Adapun pelaku yang ditetapkan tersangka yakni berinisial AH alias Holpi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Ada satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH alias Holpi selaku PPK (proyek MOT di RSUP Babel)," tegas Dirkrimsus Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, dikonfirmasi Jumat (15/11/2024).
Kata Jojo, berkas tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan tahap 1. Dia menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tersangka lain dalam kasus korupsi ini.
"Untuk berkas perkara sudah dikirimkan ke kejaksaan. Penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan memeriksa saksi-saksi lain untuk perkara MOT ini. Jika ada informasi lanjut akan disampaikan kembali," ungkapnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran di RSUD Dr. (H.C) Ir Soekarno Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada 2021 silam, telah diusut sejak Agustus 2024. Dalam kasus ini, polisi menyita sebuah alat kedokteran umum yakni Modular Operating Theater (MOT).
"Barang bukti yang disita penyidik adalah satu set alat Kedokteran Umum Modular Operating Theater (MOT), pengadaan barang tahun 2021 lalu," kata Kombes Jojo Sutarjo, Senin (12/8) yang saat itu masih menjabat Kabid Humas Polda Babel.
Jojo menyebut barang bukti itu disegel penyidik di RSUD Soekarno Provinsi Babel pada Kamis (8/8) kemarin. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus korupsi ini.
"Masih penyidikan. Ada 24 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus tersebut," jelas Jojo.
Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, kasus tersebut diusut polisi karena alat yang dibeli itu tidak bisa berfungsi alias rusak. Alat ini tidak bisa beroperasi sejak diserahterimakan dari pemenang tender.
"Hasil pelaksanaan kegiatan, barang pengadaan ini tidak dapat dimanfaatkan oleh pengguna barang atau jasa sejak diserahterimakan dari penyedia sampai saat sekarang. Sehingga terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi," tegas Jojo.
Bahkan Lanjut Jojo, serah terima alat dilakukan tanpa melalui uji kelaikan fungsi atas kegunaan MOT itu sendiri. Akibatnya, alat ini mangkrak dan menimbulkan kerugian negara.
"Untuk indikasi kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar lebih berdasarkan keseluruhan nilai kontrak," tegasnya.(*)