Pekanbaru, sorotkabar.com – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, menginstruksikan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas oknum yang masih melakukan pemungutan retribusi sampah secara tunai.
Hal ini disampaikannya menyusul temuan bahwa sebagian oknum masih menarik retribusi dengan cara manual, meskipun Pemerintah Kota Pekanbaru telah memberlakukan sistem pembayaran non tunai.
Risnandar menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan kebijakan pembayaran retribusi sampah menggunakan sistem QRIS yang dapat langsung ditransfer. Namun, ia mengungkapkan masih ada laporan terkait pemungutan tunai yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK).
"Saya sudah mengeluarkan surat resmi yang mengatur tentang pembayaran non tunai. Tetapi ternyata masih ada yang melanggar dengan memungut retribusi secara manual. Untuk itu, kami minta APH untuk menindaklanjuti masalah ini," ujar Risnandar, Jumat (15/11/2024).
Dalam kesempatan ini, Pj Walikota juga mengingatkan warga untuk tidak melayani pemungutan retribusi sampah dengan cara tunai. Ia mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam mematuhi kebijakan yang ada.
"Kami harap masyarakat dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan membantu memastikan bahwa pembayaran retribusi sampah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," tutupnya.
Sebagai informasi, tahun 2024, Pemko Pekanbaru melalui Dinas LHK telah memperkenalkan sistem pembayaran retribusi sampah non tunai. Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran melalui bank BNI dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dengan mudah dan aman. (*)