PUPR Riau Masih Proses Pembebasan Lahan Flyover Garuda Sakti

PUPR Riau Masih Proses Pembebasan Lahan Flyover Garuda Sakti
Flyover Simpang Jalan HR Soebrantas - Garuda Sakti Kota Pekanbaru (foto/int)

Pekanbaru, sorotkabar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui saat ini masih melakukan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Simpang Jalan HR Soebrantas - Garuda Sakti Kota Pekanbaru.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Teza Dasra mengatakan pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp77 miliar di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Riau tahun 2024.
 

"Untuk pembebasan lahan Flyover Garuda Sakti masih berproses. Paling lama Desember ditargetkan sudah selesai, karena Penlok sudah ada sehingga tanah yang akan diganti rugi sudah jelas," kata Teza Dasra, Jumat (15/11/2024).
 

Dikatakannya untuk membebaskan lahan yang sepanjang 400 meter tersebut, pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar pada APBD murni 2024. Namun setelah dihitung tim appraisal anggaran tersebut tidak cukup, sehingga disiapkan di APBD-P 2024.
 

"Kalau hasil penilaian tim appraisal, ganti rugi lahan itu memerlukan anggaran Rp77 miliar untuk 93 persil lahan yang akan dibebaskan. Jadi kami anggarkan di APBD Perubahan," ujarnya seperti dikutip dari halloriau.com.

Untuk diketahui, Pemprov Riau telah menerima SK Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan Flyover Simpang Panam dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
 

Penetapan letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan flyover itu sendiri berada di dua kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, yakni Kecamatan Binawidya seluas 4.201,83 m2 dan Kecamatan Tuah Madani seluas 5.547,34 m2.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index