Polisi Sita Rp 12 M Aset Ari Ambo Bandar Narkoba Jaringan Helen di Jambi

Polisi Sita Rp 12 M Aset Ari Ambo Bandar Narkoba Jaringan Helen di Jambi
Polisi menyita aset bandar narkoba Ari Ambo, jaringan Helen di Jambi (Foto: Dimas Sanjaya)

Jambi, sorotkabar.com - Polisi menyita aset senilai Rp 12 miliar dari tersangka narkoba Arifani alias Ari Ambo di Jambi. Ari Ambo merupakan bandar narkoba dari jaringan Helen.

Sejumlah aset disita atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) mulai dari 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjab Barat dan Riau, hingga tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare.

Selain tanah dan bangunan, polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 4 unit HP, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetepan dari Pengadilan Negeri Jambi.

"Total aset yang berhasil disita ini adalah Rp 12.789.505.000," kata Direktur Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser, saat merilis penyitaan aset Ari Ambo yang dilakukan di ruko miliknya di Jalan TP Sriwijaya, Rabu (13/11/2024).

Ernesto menerangkan, Ari Ambo diamankan pada Juli 2024. Ari Ambo dikenal sebagai bandar narkoba di wilayah Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dia pernah diamankan polisi atas kasus narkoba pada tahun 2012 dan menjalani hukuman penjara hingga 2021.

"Kalau sabunya (yang disita saat penangkapan) sedikit totalnya cuma 6 gram. Tapi kalau kita hitung dari 2012 dia main hingga 2021 sudah berapa, ditambah lagi waktu kita tangkap main lagi dia," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Ernesto, tersangka Ari Ambo masih berkaitan dengan jaringan Helen. Ari Ambo mendapat sabu dari Helen yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

"Ada barang yang diambil dari tersangka H (Helen) dan T (Tikui) yang dirilis Bareskrim beberapa waktu lalu. (Ari Ambo) Masuk kaki tangannya H (Helen)," jelasnya.

Dalam kasus TPPU ini, polisi juga mentepakan pasangan suami istri RL, dan SS menjadi tersangka. Pasutri tersebut berperan mencari KTP seseorang yang sukarela untuk dibuatkan nomor rekening. Nomor rekening tersebut digunakan untuk transaksi peredaran narkoba.

"RL dan SS membantu mencarikan orang dan meminjam KTP orang. Untuk kemudian dibuatkan kartu rekening. Lalu seseorang tersebut diberi imbalan Rp 500 ribu - Rp 1 juta," jelasnya.

Ketiga tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index