Pekanbaru, sorotkabar.com- Ratusan titik tiang reklame di Kota Pekanbaru diketahui telah habis masa berlaku izin IMB-nya. Ini terjadi seiring moratorium perpanjangan izin yang sempat diberlakukan pemerintah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menegaskan bahwa kondisi ini bukan berarti reklame-reklame tersebut ilegal, tetapi izin yang ada sudah kedaluwarsa.
"Jadi bukan ilegal. Selama ini untuk tiang-tiang baliho itu kan sudah ada izin IMB. Cuman memang selama ini moratorium atau tidak ada kelanjutan, sementara kebanyakan izin-izinnya sudah pada mati semua. Jadi sekarang moratorium itu kita cabut," ujar Alek, Senin (4/11/2024).
"Kita berikan kesempatan kepada dunia usaha yang memiliki tiang reklame ini untuk mengurus izin perpanjangan kembali," sambungnya.
Alek menambahkan, tujuan pencabutan moratorium ini agar pajak reklame dapat dipungut dengan lebih optimal dan tertib secara administrasi. Saat ini, para pemilik tiang reklame sedang dalam proses menyiapkan dokumen untuk mengajukan perpanjangan izin mereka.
Beberapa titik juga telah direkomendasikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kami sudah mengajukan sekitar 15 hingga 20 titik yang izinnya sudah mati ke Dinas PUPR untuk mendapat rekomendasi izin dari kami," tambah Alek.
Bapenda Kota Pekanbaru juga telah membentuk tim penyelenggara reklame yang dikepalai langsung Kepala Bapenda untuk mengatur rekomendasi izin bersama Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan reklame yang lebih tertib serta meningkatkan pendapatan daerah dari pajak reklame.(*)