Polisi Gagalkan 30 Pekerja Ilegal di Sikka yang Hendak Berangkat ke Kalimantan

Polisi Gagalkan 30 Pekerja Ilegal di Sikka yang Hendak Berangkat ke Kalimantan
Puluhan tenaga kerja ilegal saat digagalkan di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Jumat (1/11/2024) malam. (Foto: Dok. Polda NTT)

Nusa Tenggara Timur, sorotkabar.com - Polisi menggagalkan 30 orang tenaga kerja yang terindikasi direkrut secara ilegal ke Kalimantan Tengah. Puluhan orang itu diamankan di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para tenaga kerja itu terdiri dari 25 pria dan 5 perempuan.

"Kami juga mengamankan seorang perekrut. Jadi totalnya ada 31 orang. Mereka ini diduga hendak berangkat ke Kalimantan Tengah untuk bekerja. Namun, tidak dilengkapi dokumen administratif sesuai ketentuan ketenagakerjaan," ujar Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata, Minggu (3/11/2024).

Hardi menjelaskan 31 orang itu diamankan sekitar pukul 22.30 Wita pada Jumat (1/11/2024). Saat itu, polisi mencurigai puluhan orang yang hendak menaiki kapal Dharma Rucitra VII dengan tujuan Kalimantan Tengah.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan terungkap mereka tidak bisa menunjukkan dokumen administrasi wajib, terutama izin bekerja di luar provinsi. Mereka diduga direkrut untuk bekerja di sebuah pabrik kertas di Kalimantan Tengah.

"Perekrut tersebut bernama Maria Hedwingis Da Silva (44), seorang ibu rumah tangga asal Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka," jelas Hardi.

Hardi menyebutkan para pekerja itu berusia dari 18-51 tahun dengan mayoritas berasal dari Kabupaten Sikka dan berprofesi sebagai petani. Saat ini, Hardi berujar, polisi tengah memverifikasi proses perekrutan tenaga kerja.

"Sesuai aturan, setiap tenaga kerja yang dipekerjakan di luar daerah wajib memiliki keterampilan terdaftar, telah mengikuti pelatihan, dan dipekerjakan oleh perusahaan atau kelompok usaha yang sah dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat," ungkap Hardi.

Menurut Hardi, dokumen administratif perekrut seperti izin dari perusahaan tujuan, BPJS, dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja, termasuk akomodasi dan gaji, adalah syarat utama untuk melindungi tenaga kerja dari risiko eksploitasi atau penyalahgunaan.

Dia menerangkan Maria tidak dapat menunjukkan surat penunjukan resmi dari perusahaan di Kalimantan Tengah yang seharusnya menjadi jaminan bagi para pekerja. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa para pekerja ini dapat mengalami penelantaran atau dimasukkan sebagai tenaga kerja ilegal.

"Saat ini mereka diamankan di Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka untuk memastikan apakah proses perekrutan yang dilakukan Maria sudah terdaftar dan memiliki izin resmi atau tidak," imbuh Hardi.

Hardi menegaskan akan ada sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang (UU) ) Ketenagakerjaan yang berlaku apabila terbukti terjadinya pelanggaran oleh perekrut. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi calon pekerja dari potensi eksploitasi dan ketidakpastian hak mereka sebagai tenaga kerja yang sah.

"Kami mengimbau masyarakat, terutama calon tenaga kerja yang ingin bekerja di luar daerah atau provinsi, untuk selalu memastikan kelengkapan administrasi dan memahami hak-hak yang seharusnya didapatkan," pungkas Hardi.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index