Pekanbaru, sorotkabar.com - Sejak Januari hingga September 2024, Imigrasi Kota Pekanbaru mencatat 567 warga negara asing berada di wilayah kerjanya.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kota Pekanbaru, Baharuddin, SH, Rabu (30/10/2024). "Imigrasi Pekanbaru ada empat wilayah kerja, yakni Pekanbaru, Kampar, Pelalawan dan Rokan Hulu," kata Baharuddin.
Warga negara asing yang tercatat tersebut, terdiri dari izin tinggal kunjungan sebanyak 117 orang, izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 440 orang dan izin tinggal tetap (ITAB) sebanyak 10 orang. Total WNA sebanyak 567 orang.
"Untuk izin kunjungan diperuntukan bagi warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata dan bisnis. Izin tinggal terbatas diperuntukkan bagi pekerja, penanaman modal asing, pelajar, rohaniawan dan perkawinan campuran, sedangkan izin tinggal menetap diperuntukkan bagi warga negara yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara Indonesia," ujar Baharuddin.
Pengawasan terhadap WNA di wilayah kerja Imigrasi Kota Pekanbaru dilaksanakan secara bersama-sama melalui Tim Pengawasan Orang Asing (PORA), Tim Intelejen yang melakukan pengawasan secara periodik dan pelaporan dari perusahaan serta penjamin yang mempekerjakan WNA tersebut.
Terhadap WNA yang masuk secara ilegal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pekanbaru, ungkap Baharuddin, akan dilakukan penindakan.
Hal itu pernah dilakukan terhadap seorang WNA asal Malaysia yang masuk tanpa melalaui pemeriksaan atau ilegal ke wilayah kerja Imigrasi Pekanbaru.
WNA tersebut masuk melalui Tanjung Balai Asahan, kemudian ditangkap Tim Intelejen Imigrasi Pekanbaru. WNA asal Malaysia tersebut dijerat Pasal 119 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Perkaranya naik sampai ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Baharuddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut WNA asal Malaysia tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta. (*)