Banyumas,sorotkabar.com - Polresta Banyumas menetapkan satu orang tersangka berinisial S (28) terkait penggerebekan puluhan ekor anjing diduga untuk konsumsi yang dikirim dari Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Begini penjelasan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan peristiwa tersebut terbongkar dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah mobil Gran Max berwarna putih berpelat nomor Z 8774 DW. Ternyata mobil itu membawa puluhan ekor anjing.
"Hari Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB ada laporan informasi dari masyarakat yang mengamankan sekitar 31 anjing. Telah kita lakukan pemeriksaan, sebetulnya ada 35, ada 4 ekor yang sudah mati," kata Rithas saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (28/10/2024).
Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pelaku yang membawa puluhan anjing. Dari ketiganya polisi menetapkan 1 orang tersangka.
"Untuk saat ini dari temuan masyarakat tersebut kita sudah proses lebih lanjut terkait dengan penyidikan. Saat ini kita sudah tetapkan 1 tersangka inisial S (28)," terangnya.
Rithas mengungkapkan dari hasil pemeriksaan anjing tersebut akan dikirim ke Kabupaten Cilacap. Namun dari informasi warga yang mengamankan akan dikirim ke daerah Solo.
"Ini masih simpang siur dari yang mengamankan informasinya mau ke Solo tetapi dari tersangka itu rencana mau dibawa ke Cilacap. Makanya nanti kita perlu dalami yang sebenarnya itu mau dibawa sebenarnya," lanjut dia.
Rithas mengatakan anjing ini nantinya akan dijual untuk dikonsumsi. Anjing ini berasal dari daerah Garut.
"Di daerah Garut itu ada pemeliharaannya memang di sana itu sumbernya banyak. Itu untuk dikonsumsi sementara keterangan dari pelaku untuk dijual," ungkapnya.
Pelaku mengakui membeli anjing tersebut dengan harga Rp 100 ribu dan akan dijual kembali dengan harga bervariasi.
"Informasi dari hasil keterangan sudah lebih dari satu kali. Sebelumnya dijual ke beberapa daerah di Jawa Tengah juga kalau Cilacap baru kali ini. Dia beli sekitar Rp 100 ribu satu ekor. Nanti dijualnya bervariasi sesuai dengan ukuran dan kemampuan dari pembeli," ujarnya.
Terhadap tersangka polisi menerapkan Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 terkait dengan undang-undang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Sementara itu, pendiri dan Ketua Animals Hope Shelter, Kristian Adi Wibowo atau lebih dikenal dengan Christian Joshua Pale yang menggerebek dalam penyelundupan ini menceritakan selama ini timnya telah lama melakukan investigasi.
Ia mengatakan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan anjing yang sempat ramai pada awal tahun ini di wilayah tol Semarang.
Ia menyatakan sebelum penggerebekan ini, pihaknya sudah pernah mengikuti proses pengiriman anjing dari wilayah Garut secara diam-diam. Setelah cukup bukti dirinya baru berani untuk melakukan penggerebekan di daerah Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
"Mereka bawa 35 ekor, 1 meninggal saat perjalanan dari Garut ke Tasikmalaya. Kemudian mereka buang ke sungai, 3 meninggal pada saat perjalanan dari Tasikmalaya ke sini," kata Joshua kepada wartawan di Mapolresta Banyumas, Senin (28/10).(*)