Blitar, sorotkabar.com - Polres Blitar Kota mengamankan seorang warga Ngoran, Nglegok Kabupaten Blitar, MS (55). Ia ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus melunasi pinjaman nasabah di bank hanya dengan membayar 10 persen.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,2 miliar.
"Berdasarkan laporan polisi yang telah diterima dan dilakukan penyelidikan, kami mengamankan MS (55) warga Ngoran Kecamatan Nglegok. Adapun perkara yang diungkap yakni dugaan penipuan dengan modus pelunasan pinjaman di salah satu bank negara," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S saat press release, Senin (28/10/2024).
Danang menyebutkan MS mengaku dapat melunasi pinjaman para nasabah. Nasabah tersebut diminta membayar 10 persen dari total pinjaman yang telah diajukan ke bank. Selanjutnya, MS memberikan tanda bukti atau dokumen lunas dengan mengatasnamakan pemerintah Republik Indonesia.
"Tersangka ini menawarkan bantuan pelunasan pembayaran pinjaman, dengan syarat nasabah hanya bayar 10 persen saja. Diiming-imingi bayar utang murah dan lunas dengan jaminan dokumen palsu," jelasnya.
Menurut Danang, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut. MS diduga tidak beraksi sendirian, alias dilakukan secara berkelompok. Untuk itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengalami hal yang sama.
Sementara ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi. Seperti 1 lembar kertas stiker merah yang mengatasnamakan pemerintah Republik Indonesia yang membebaskan tanah nasabah dari pinjaman, beberapa bendel dokumen yang digunakan tersangka, HP dan sebagainya. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah airsoft gun, peluru, dan gas dari tangan tersangka.
"Tidak tahu untuk apa (airsoft gun) tapi turut diamankan dari tersangka. Yang jelas ini masih terus kami dalami untuk dugaan tersangka lain, korban atau nasabah lain dan sebagainya. Mohon masyarakat segera melapor apabila hal serupa," terangnya.
Sementara Pimcap salah satu bank BUMN Blitar Irfan Setiawan Munahar mengaku berterima kasih kepada Polres Blitar Kota atas pengungkapan perkara dugaan penipuan tersebut. Menurutnya, beberapa petugas juga sempat mendapatkan intimidasi saat melakukan penagihan dengan nasabah yang telah membayar kepada MS.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Polres Blitar Kota atas atensinya dalam kasus ini. Kami sempat mendapat intimidasi dari MS dan kelompoknya saat melakukan penagihan dengan tim kejaksaan. Kemudian dengan terungkap, ada sekitar Rp 2,2 miliar uang negara yang terselamatkan dari 38 debitur macet itu," jelasnya.
Irfan mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan oknum yang mengatasnamakan LSM, Ormas dan sebagainya yang dapat menjamin pelunasan pinjaman. Sebab, hal itu tidak bisa terjadi secara instan.
"Tambahan kami imbau untuk jangan ada yang percaya dengan oknum LSM, ORMAS atau sebagainya yang menjanjikan pelunasan pinjaman," tandasnya.(*)