Komplotan Pencuri Minyak Mentah PT PHR Diringkus, Pelakunya Jaringan Riau - Sumsel

Komplotan Pencuri Minyak Mentah PT PHR Diringkus, Pelakunya Jaringan Riau - Sumsel
Para tersangka pelaku aksi illegal tapping yang diamankan Polres Rohil.

Bagansiapiapapi, sorotkabar.com - Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir meringkus komplotan pelaku aksi pencurian minyak mentah milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). 
Komplotan pelaku illegal tapping ini ternyata melibatkan jaringan dari Sumatera Selatan. Dalam aksinya, pelaku membobol pipa minyak PT PHR yang berada di Jalan Mutiara, Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih.

Setelah melakukan pengembangan, jajaran Satreskrim Rohil dipimpin Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwita akhirnya membekuk lima orang tersangka.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Jumat (25/10/2024) menerangkan, ada lima pelaku yang diamankan di Riau dan Sumatera Selatan. Mereka adalah ZH alias Z (43) dan AF (36), keduanya warga Simpang Padang, Bhatin Solapan, Bengkalis.

Petugas juga meringkus tiga tersangka lain, yakni EW alias E (42), AD alias A (36) dan EE alias EL (45). Ketiganya merupakan warga Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan. Ketiganya diamankan petugas Satreskrim Rohil yang melakukan pengejaran hingga ke Sumsel.

Lebih lanjut, Kapolres Rohil menuturkan, ZH dan AF berperan membuat kran pada pipa aliran minyak mentah milik PT PHR.

Sedangkan RW dan AD berprofesi sebagai sopir truk yang membawa minyak mentah hasil curian dari sebuah rumah makan di kawasan Ujung Tanjung ke Jambi. Keduanya membawa Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BH-8890YX milik tersangka EE.

Sementara itu, masih ada tiga tersangka lain yang masih buron. Mereka PR yang diduga sebagai cukong atau pemodal. Selanjutnya AL dan A yang bertugas mengisi minyak mentah curian dari aliran pipa ke tangki truk.

Terungkapnya jaringan aksi illegal tapping itu bermula dari laporan karyawan PT Global Arrow, yang merupakan rekanan di PT PHR.

Saat patroli, karyawan tersebut menemukan 1 unit mobil Colt Diesel Kuning terpuruk di jalan yang berada di lokasi PHR. Saat diperhatikan lebih lanjut, petugas akhirnya menemukan asa pipa yang dirusak dan dipasangi kran.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Rohil. Saat mendatangi TKP, petugas Reskr menemukan sebuah buku servis kendaraan atas nama D.

"Dari situ petugas mendapatkan petunjuk. Kemudian dilakukan pendalaman sehingga satu per satu para tersangka kita amankan,” terang Kapolres.

Akibat pencurian minyak mentah itu, PT PHR mengalami kerugian sebesar Rp112 juta. Dalam kasus ini, ZH dan AF dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke 5 KUH Pidana. Sedangkan EW, AD dan EE disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUH Pidanan Junto Pasal 56 KUH Pidana. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index