Guru Supriyani 16 Tahun Mengabdi Honorer di Konsel, Kini Tak Bisa Daftar CPNS

Guru Supriyani 16 Tahun Mengabdi Honorer di Konsel, Kini Tak Bisa Daftar CPNS
Foto: Seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, jadi tersangka. (dokumen istimewa)

Konawe Selatan,sorotkabar.com - Guru honorer bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus itu kini membuat Supriyani terancam tak bisa mendaftar CPNS.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo yang menemui Supriyani di tahanan pada Senin (21/10). Dia menyebut Supriyani sebenarnya sedang mengikuti pemberkasan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat mendaftar CPNS.

"Dia saat ini sedang pemberkasan PPG, taruhannya di PPG apa? Dia gagal tahun ini menjadi pegawai negeri," kata Abdul Halim kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Halim mengungkapkan Supriyani terdaftar sebagai guru honorer di SD Negeri 5 Baito. Wanita itu sudah mengabdi sebagai honorer selama 16 tahun hingga besar harapannya dapat diangkat sebagai CPNS.

"Dia seorang guru yang sudah mengabdi honorer 16 tahun," bebernya.

Abdul Halim juga mengaku telah meminta penjelasan Supriyani terkait kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanyan. Setelah mendapatkan cerita dari Supriyani, Halim memastikan penganiayaan itu tidak benar.

"Saya tanya dengan tulus, dia menangis ke saya dan mengaku tidak melakukan sekejam itu kepada siswanya," ujarnya.

Sebaliknya, Abdul Halim menuding bahwa kasus tersebut merupakan tindakan kriminalisasi. Dia juga menuding adanya dugaan pemerasan berkedok permintaan uang damai kepada Supriyani.

"Kasus ini ada kesan kriminalisasi dan pemerasan," imbuhnya.

Halim pun mengecam keras terkait kasus penahanan itu yang akan berdampak pada penilaian buruk terhadap guru. Dia menekankan kasus ini harus terus dikawal.

"Menurut saya ini murni kriminalisasi, ini tidak bisa didiamkan, ini kezaliman. Kenapa? Karena akan melahirkan orang tua baru yang akan sesuka hati dengan guru," katanya.

Polisi Bantah Ada Permintaan Uang Damai
Polisi sebelumnya membantah adanya permintaan uang damai Rp 50 juta terhadap guru honorer Supriyani. Keluarga pelapor disebut tidak pernah mengajukan syarat uang damai.

"Terkait adanya pemberitaan uang damai (Rp 50 juta), keluarga korban tidak pernah meminta sejumlah uang untuk kompensasi damai," kata Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Syam dalam keterangannya, Senin (21/10).

Febri menjelaskan proses mediasi antara pelapor dan terlapor dilakukan sebanyak 5 kali. Dia menekankan tidak ada pembahasan uang damai selama mediasi tersebut.

"Selama 5 kali proses mediasi, keluarga korban tidak pernah membahas dan menyebutkan nominal uang persyaratan damai," ujar dia.

"Karena tidak ada kesepakatan, sehingga pelapor menanyakan kepada penyidik atas laporannya. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum, penyidik menaikkan status penyelidikan ke 
penyidikan," ungkap dia.
(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index