Pemko Pekanbaru Serahkan Pengelolaan Kawasan Cut Nyak Dien ke Koperasi Kodim

Pemko Pekanbaru Serahkan Pengelolaan Kawasan Cut Nyak Dien ke Koperasi Kodim

Pekanbaru, sorotkabar. com - Usai mengambil alih kawasan kuliner Cut Nyak Dien, kini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan pengelolaan sementara ke Primer Koperasi Kartika atau Koperasi Kodim 0301/PBR.

Pengelolaan diserahkan kepada koperasi tersebut sepenuhnya. Hal itu mengingat keamanan dan anggaran yang harus dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mengelola tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pengelolaan seluruhnya oleh Pemko Pekanbaru. Kemudian dalam pengelolaannya, kata Zulhelmi, Pemko Pekanbaru bisa bekerja sama dengan pihak lain seperti badan usaha yang berbadan hukum.

"Melihat keterbatasan personel, anggaran kita untuk mengelola itu, sehingga kami sudah membuat keputusan untuk bekerjasama dengan koperasi yang sanggup menetralisir situasi di lapangan," ujar Zulhelmi, Selasa (22/10/2024).

Ia menyebut, pada awal diambil alih oleh Pemko Pekanbaru, pedagang sempat ricuh. Sehingga situasi tidak kondusif, baik terhadap pedagang maupun pengunjung.

"Tentunya kita ingin situasinya nyaman, kita butuh koperasi yang organiknya dapat bergerak cepat menetralisir situasi itu. Akhirnya kita tunjuk lah Primer Koperasi Kartika Kodim 0301/PBR," ungkapnya.

Menurutnya, terkait keamanan di lokasi tersebut, mereka akan lebih cepat dalam menetralisir. Sehingga lokasi tersebut dapat tertata.

"Tertata mulai dari pedagangnya yang berizin, lokasinya, listriknya, lalu lintasnya, parkir, dan retribusinya untuk Kota Pekanbaru. Karena selama ini Pemko Pekanbaru tidak dapat apa-apa dalam pengelolaan sebelumnya, makanya ini kita ambil alih dan kita tata," katanya.

Ia menyebut, dalam pengelolaan itu pihaknya akan melakukan evaluasi. Pasalnya, pengelolaan oleh Koperasi Kodim itu bersifat sementara hingga 31 Desember.

"Pengelolaannya mereka semua, tapi nanti kan kita evaluasi. Ini kan pengelolaannya sementara, sampai 31 Desember," pungkasnya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index