Jakarta,sorotkabar.com – Pemerintah segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Perlindungan Gajah sebagai langkah konkret menjaga populasi dan habitat gajah di Indonesia.
Kebijakan ini disiapkan sebagai respons terhadap terus menyusutnya kawasan hidup gajah akibat tekanan pembangunan dan aktivitas manusia.
Penerbitan Inpres tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi satwa dilindungi dari ancaman kepunahan sekaligus memperkuat upaya konservasi keanekaragaman hayati nasional.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi mengatakan, perlindungan gajah merupakan agenda nasional jangka panjang yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, implementasi kebijakan ini akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat sipil, hingga aktivis lingkungan.
"Gajah Sumatra dan gajah Kalimantan adalah warisan keanekaragaman hayati Indonesia yang tak ternilai harganya dan harus kita lestarikan bagi generasi mendatang. Inpres ini lahir sebagai respons cepat pemerintah atas kondisi di lapangan, di mana kita menghadapi realitas drastisnya penyusutan habitat dan populasi gajah," kata Ristianto dalam keterangan resminya, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, kehadiran Inpres tersebut dalam rangka memberikan perlindungan terhadap satwa gajah yang terus mengalami penurunan populasi.
"Dari 42 kantong gajah yang pernah ada, kini hanya tersisa 21 kantong. Ini adalah momentum bagi negara untuk hadir secara nyata," tambahnya.
Ristianto mengungkapkan, penyusutan habitat menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya konservasi gajah. Berkurangnya kantong-kantong habitat menyebabkan meningkatnya risiko konflik antara manusia dan satwa liar.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah akan mengembangkan koridor gajah yang menghubungkan kantong-kantong habitat yang terfragmentasi.
Langkah ini bertujuan menjaga pergerakan alami satwa sekaligus mengurangi potensi konflik dengan masyarakat.
Pemerintah juga akan memperketat penerapan kebijakan perlindungan gajah pada proyek pembangunan infrastruktur.
Seluruh kementerian dan lembaga terkait diwajibkan menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan peta wilayah jelajah gajah yang telah disusun Kementerian Kehutanan.
Sebagai contoh, pembangunan jalan tol maupun infrastruktur strategis lainnya harus mempertimbangkan jalur pergerakan gajah.
Proyek yang berada di kawasan lintasan satwa diwajibkan menyediakan terowongan atau underpass khusus agar aktivitas manusia dan satwa dapat berjalan berdampingan secara aman.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang hidup yang harmonis antara manusia dan satwa liar.(*)